DOBO, Siwalimanews – Setelah dinyata­kan berkas lengkap atau P-21, Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon lang­sung mengiring Se­kretaris KPU Aru, Agustinus Ruhu­lessin ke Lembaga Pemasyarakatan Dobo, Selasa (7/11).

Pelimpahan berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polres Kepulauan Aru berlangsung, Selasa (7/11) di ruang Kasi Pidsus Kejari kepulauan Aru, Fauzan. Arif Nasution

Nasution yang dikonfirmasi Siwa­lima di ruang kerjanya, Kamis (9/11) membenarkan pelimpahan berkas perkara tersangka, Agustinus Ruhu­lessin.

“Ia, benar berkas sekretaris KPU Aru sudah dinyatakan lengkap atau P21, dan sudah kita terima pelimpahan tersangka bersama barang buktinya. Selanjutnya tersangka AR saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas III Dobo, usai kita menerima pelimpahan tersebut,” ujarnya.

Kata dia, pihaknya terus berupaya agar berkasnya tersangka dipercepat sehingga bisa dilimpahkan ke Peng­adilan Tipikor Ambon.

Baca Juga: Pakai Rompi Orange, KPK Giring RL ke Lapas

“Saat ini kita terus berupaya agar berkas perkara yang sudah lengkap agar dipercepat prosesnya ke pengadilan Tipikor Ambon, dan untuk kasus Sekretaris KPU Aru dalam waktu dekat berkasnya sudah bisa kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan,” paparnya.

Kata dia, pihaknya komitmen dan serius mengusut kasus ini sehingga secepatnya bisa sampai ke peng­adilan.

“Sebenarnya untuk berkas perkara AR ini lebih dulu lengkap, namun penyerahan atau pelimpahan baru dilakukan tanggal 7 November 2023 kemarin,” katanya.

Dia menambahkan, saat pelim­pahan tahap II tersebut, tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya Lukman Matutu.

“Memang ada sedikit salah paham antara kita dengan kuasa hukum, sehingga bila ada informasi kuasa hukum di usir keluar itu tidak benar. Sesuai SOP kita, siapapun tamu harus diperiksa, namun kuasa hukumnya tidak menerima, disitulah terjadi salah paham, namun tidak benar kita usir keluar,” tegasnya.

Siap Limpahkan

Lima komisioner KPU Aru, Mustafa Darakay, Moh. Adjir Kadir, Kenan Rahalus, Vhita Putnarubun dan Yosef Labok siap dilimpahkan atau serahkan ke JPU.

Demikian diungkapkan, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu. Andi Amrin, kepada Siwalima, Kamis (9/11) melalui telepon selu­lernya.

Dikatakan, penyidik siap kapan saja untuk menyerahkan kelima tersangka Komisioner KPU Aru ini ke JPU, setelah mendapatkan hasil koordinasi pihak JPU dalam hal ini Kasi Pidsus, Fauzan. Arif Nasution.

“Jadi bukan kita penyidik yang seakan-akan menunda pelimpahan dan penyerahan lima tersangka tersebut,” tandasnya.

Terpisah Kasi Pidsus Kejari Aru yang dikonfirmasi Siwalima me­ngaku, penyerahan atau pelimpahan lima tersangka Komisioner KPU Aru menunggu hasil koordinasi.

“Kita koordinasi minta rengs waktu, karena perkara kita banyak, belum lagi penyidik polres.  beberapa pekan kemarin telah dilimpahkan tahap 2 empat ter­sangka Covid-19 pada Dinas Per­tanian, yakni mantan Kadis per­tanian, Maya Sariman, Abdulah Walay, Supardi Arifin (fajar) dan Bosco dan kita memang terbentur dengan tenaga terbatas,” ungkap­nya.

Dia menambahkan, pihaknya telah koordinasi dengan penyidik Polres Aru, sehingga proses hukum tetap jalan.

“Kita minta rengs waktu dan bukan berarti proses hukumnya tidak jalan, prosesnya tetap jalan, namun terbentur dengan kondisi saja,” tambahnya.

Penyerahan Mandek

Kendati berkas lima tersangka KPU Kabupaten Kepulauan Aru telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum namun sampai dengan saat ini, berkas para tersangka belum dilimpahkan.

Mandeknya penyerahan ter­sangka KPU Aru bersama dengan barang bukti disebabkan karena Polres Pulau Aru masih menunggu hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Lima tersangka yaitu, Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay, Moh Abdul Kadjir, Kenan Rahalus, Vitha Putnarubun, Yosef Labok.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP. Dwi Bachtiar Rivai yang dikon­firmasi Siwalima, Selasa (31/10) melalui pesan whatsApp menga­takan, pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dengan JPU.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Aru, Romi Prasetiya Niti Sasmito yang dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsappnya namun tidak direspon.(S-11)