AMBON, Siwalimanews – Ariensta Manuputty alias Babe, warga Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon diadili di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jumat (20/3) karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitria Tuahuns. Mendakwa terdakwa melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 144 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,  dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Philip Panggalila didampingi Hamzah Kailul selaku hakim anggota. Terdakwa didampingi penasehat hukumnya Alfred Tutupary.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Maluku di Halong Atas, Kecamatan Baguala Kota Ambon, Rabu, 27 November 2019.

Saat itu, anggota Distresnarkoba Polda Maluku menuju Halong setelah mendapat informasi adanya peredaran narkoba.

Baca Juga: 2 Tersangka Penyebar Hoax Corona Diringkus

Pada pukul 13.30 WIT, saksi Arman Matulessy dan Samali Pole melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat penangkapan, mereka menemukan satu kotak kacamata didalamnya berisikan satu kertas tissue. Dalam kertas tisu tersebut, ada satu plastik bening ukuran kecil berisi 3 lipatan plastik, masing-masing berisikan sabu dan satu buah pipet kaca. Terdakwa menyimpan kotak kacamata tersebut di dalam saku celana.

Selain itu, anggota polisi juga menemukan dua paket sabu dalam kondom handpone dan satu bong yang dirakit menggunakan botol plastik, serta satu rokok Marlboro merah didalamnya ada satu paket sabu.

Pria 35 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu mengaku, telah menggunakan Sabu sejak 2008. Ia terakhir memakai sabu pada hari penangkapan.

Terdakwa mendapat sabu itu dari Ronald Malesi di Pangkalan Angkutan Kota (angkot) Kudamati, Minggu 24 November 2019 pukul 20.00. (Mg-2)