AMBON, Siwalimanews – Terdakwa penyalahgunaan narkoba, Florinfo Rumangun alias Indo (20), menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri  Ambon, Senin (10/8).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lilia Heluth mendakwa terdakwa  dengan pasal berlapis yaitu, melanggar pasar 14 ayat (1)  UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sidang itu dipimpin ketua majelis hakim Felix Wiusan. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Penny Tupan.

Sidang dilakukan secara  online melalui video conference. Majelis Hakim bersidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon. Penuntut umum bersidang di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Sedangkan terdakwa bersama penasehat hukumnya bersidang di Rutan Kelas IIA Ambon.

Pemuda yang bertempat tinggal di di Ruko Batu Merah Blok A Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu tertangkap pada hari Rabu tanggal 20 April 2020 sekitar pukul 12.00 WIT.

Baca Juga: Terbukti Aniaya, Jaksa Tuntut Wanita Ini 1,6 Tahun Penjara

Berawal ketika terdakwa memesan paket ganja. Saat itu, terdakwa menghubungi Opan menanyakan narkoba jenis ganja. Dia lalu memesan sebanyak dua paket.

Setelah itu, terdakwa pergi menemui Opan di rumahnya yang beralamt di Skip. Terdakwa menyerahkan uang Rp. 200.000 untuk transaksi tersebut.

Informasi adanya transaksi yang dilakukan oleh terdakwa dan Opan terdengar pihak kepo­-li­sian. Selanjutnya dari informasi tersebut, polisi melakukan pemantauan terhadap terdakwa, saat terdakwa sedang berada di Ruko Batu Merah Blok A Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Saat ditangkap, polisi menemukan dua paket plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat 3,50 gram yang ditemukan di genggaman tangan kiri terdakwa. (Cr-1)