AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon akhirnya memvonis, Aksel Wattimena terdakwa kepemilikan 25 paket Ganja dengan 6 Tahun Penjara dan denda 8 miliar rupiah.

Vonis tersebut dijatuhi oleh majelis Hakim yang diketuai Martha Maitimu sebagai Hakim ketua didampingi 2 hakim anggota lainya, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/9).

Menurut pendapat Majelis Hakim, Aksel Wattimena terbukti bersalah sebagai mana dalam dakwaan JPU karena tanpa hak dan melawan Hukum miliki Narkotika.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Akzel Wattimena Alias Akz telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 Tahun yang dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa selama berada dalam tahanan” Ungkap  Hakim.

Baca Juga: Terbitkan Circular, Direksi Bank Maluku Bertanggung Jawab

Selain pidana penjara, majelis hakim yang dibacakan Martha Maitimu itu menghukum terdakwa dengan  pidana denda sebesar 8 miliar rupiah, subsidair 6 bulan penjara.

Majelis Hakim juga menetap­kan barang bukti berupa:

1 buah baju kaos berwarna putih yang dilapisi tas kresek putih dan dibalut menggunakan lakban bening, 1 buah celana levis panjang berwarna biru. 1 buah baju kaos berwarna hitam, 1 buah baju kaos berwarna putih.

Potongan-potongan aluminium foil, 1 buah plastik bening ukuran besar yang didalamnya terdapat 25 paket yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil yang masing-masingnya berisi tumbuhan kering  berupa daun, batang dan biji yang diduga narkotika golongan I jenis ganja, dirampas untuk dimusnahkan.

1 unit handphone merek redme 9T warna biru, nomor handphone 082199931565 Dirampas untuk Negara. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.

Usai mendengarkan vonis hakim, baik JPU Febby Sahetapy dan kuasa Hukum terdakwa Dino Huliselan menyatakan pikir pikir.

Diketahui, vonis kakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, Febby Sahettapy yang menuntut terdakwa Akzel Wattimena dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar 10 miliar. (S-26)