AMBON, Siwalimanews – Kendati pun Pejabat Pembuat Komitmen Dana Gempa SBB, Herlin Mayaut meminta keringanan huku­man dari majelis hakim atas tuntu­tan Jaksa Penuntut Umum, namun JPU tetap menuntutnya 7,6 tahun penjara.

Demikian diungkap­kan, JPU Raymond Noya dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Rahmat Selang sebagai Ketua didampingi dua Hakim anggota lainya, Senin (11/9).

Sidang yang beragen­dakan replik JPU terha­dap Pledoi para tersang­ka, berlangsung di Peng­adilan Tipikor Ambon.

Dalam replik JPU Sudarmono Tuhulele dan Raymond Noya Cs menolak keseluruhan pembelaan terdakwa Marlin Mayaut.

“Berdasarkan hasil kerugian negara atau perekonomian negara sebesar Rp1 miliar sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/R/SP-197/PW25/5/2023 tanggal 18 Januari 2023,” ujarnya.

Baca Juga: Watubun: Pemprov Belum Serahkan KUA-PPAS APBD-P

JPU menyebutkan, dengan memperhatikan segala ketentuan hukum yang berlaku, khususnya yang berhubungan dengan pembelaan/pledoi dimaksud, memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, supaya menolak atau tidak mempertimbangkan pembelaan penasihat hukum terdakwa Marlin Mayaut untuk seluruhnya.

JPU juga berharap hakim dalam putusanya nanti agar tetap sesuai dengan tuntutan JPU serta pasal-pasal terkait.

“Menyatakan terdakwa Marlin Mayaut terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; menjatuhkan putusan sebagaimana surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan pada tanggal 21 Agustus 2023.” Tandas Raymond.

JPU juga meminta hakim untuk menimbang terkait rasa keadilan Masyarakat.

“Mengakhiri replik kami ini, kami meminta pertimbangan majelis hakim agar dalam putusannya juga dapat mempertimbangkan bukan saja kepentingan terdakwa, namun juga dapat mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.” Ujar Raymond sembari mengatakan ‘ Fiat Justitia Ruat Coelum (hukum harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh).

Minta Keringanan

Sebelumnya, Marlin Mayaut dalam pembelaannya meminta keringanan. Dalam penyampaiannya yang berlinang air mata itu dirinya menyatakan bahwa sama sekali tidak terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Naasnya pembelaan tersebut justru dibantah hakim Ketua Rahmat Selang.

“Anda tidak bersalah?, kamu punya SK pengangkatan dari siapa? Kata Marlin, dari Bupati. Nah hal ini kan sudah salah. Uang itu uang dari pemerintah pusat lewat BNPB RI mestinya yang kasih SK sebagai PPK itu mereka bukan bupati” cetus hakim.

Dituntut

Jaksa Penuntut Umum me­-nun­tut dua Herlin Mayaut, terdak­wa kasus korupsi dana siap pa­-kai Penanganan Darurat Benca­na Gempa Bumi di Kabupaten SBB tahun 2019 terdakwa dituntut 7,6 tahun penjara.

JPU menyatakan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1,2,3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1959 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (S-26)