AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa kepemilikan 25 paket narkoba jenis ganja dengan pidana 6 tahun pen­jara.

Vonis itu dibacakan hakim yang diketuai Martha Maiti­mu didampingi dua hakim anggota lainya berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (15/1)

Majelis hakim dalam per­timbangan hukumnya me­nyatakan, terdakwa Yonas Leasiwal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersa­lah ‘menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika go­longan I bentuk tanaman,’ sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nar­kotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yonas Leasiwal dengan pidana pen­jara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, “ungkap hakim Martha.

Selain pidana penjara, Terdakwa Yonas Leasiwal juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga: Pelaku Rudapaksa Ancam Bunuh Korban

Hakim menyatakan barang bukti berupa, 25 paket narkotika jenis ganja dan 1 buah tas warna hitam bertuliskan vision dirampas untuk dimusnahkan

Selain itu, uang berjumlah Rp1 juta yang terdiri dari Rp100.000 sebanyak 4 lembar dan Rp50.000 sebanyak 12 lembar, 1 unit sepeda motor beat warna biru hitam dengan nopol DE 4492 XY, 1 unit handphone Realme type 81 warna Abu-Abu, 1 lembar STNK DE 6119 LO Dirampas untuk negara

Sedangkan 1 lembar surat tanda coba kendaraan bermotor (STCKB) DE 4492 XY Dikembalikan kepada terdakwa.

Usai mendengarkan vonis hakim, baik terdakwa dan JPU menyatakan menerima vonis tersebut.

Untuk diketahui, Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menghendaki terdakwa dihukum 8 tahun penjara (S-26)