AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku tersangka kasus dugaan tambang Galian C Illegal di Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni.

Penetapan tersangka itu jika penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah memiliki cukup bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka.

Demikian diungkapkan pratisi Hukum, Rony Samloy saat diwawan­carai siwalima melalui telepon selu­lernya, Minggu (14/1).

Samloy mengatakan, tahap penyi­dikan hingga penyitaaan alat berat dilokasi tambang sudah menunjukan adanya indikasi pelanggaran hukum.

Untuk itu dengan cukupnya alat bukti permulaan harus ada kepastian hukum lewat penetapan tersangka.

Baca Juga: Periksa Raja, Tambang Galian C Ilegal Rohomoni Disita

“Kalau memang sudah cukup alat bukti ya harus ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana diamanatkan dalam pasal 184 KUHAP, jika diduga raja Rohomoni punya peranan dan cukup bukti maka polisi tetapkan tersangka. Siapapun itu, “tandasnya.

Disamping itu Samloy mengapre­siasi langkah cepat Ditreskrimsus Polda Maluku, yang sigap merima lapotan masyarakat Rohomoni dan cepat merrspon hingga progres kasusnya tidak berlarut larut.

“Saya berikan apresiasi ke Dit­reskrimsus Polda Maluku yang be­gitu cepat merespon laporan ma­syarakat Rohomini, sehingga kasus ini sampai ke proses penyidikan dan nantinya ada pada proses penetapan tersangka,” ujarnya.

Kata dia, masyarakat berharap polisi memberikan atensi kepada kasus kasus yang merugikan masyarakat secara masif, dan itu penting untuk memberikan citra positif polisi di masyarakat.

Dirinya juga sepakat lokasi tambang ditutup sehingga tidak berdampak pada lingkungan yang juga berimbas ke masyarakat sekitar dalam hal ini masyarakat Rohomoni.

“Soal penutupan lokasi penting agar pratik itu tidak merugikan masyarakat yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat itu sendiri,”tukasnya.

Disita

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akan segera menyita dan menutup tambang galian C illegal di di Air Besar (Waeira) Negeri Ro­homoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Dalam kasus ini, Raja Negeri Rohomonui, Daud Sangadji telah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (10/1).

DS sapaan akrab Daud Sangadji diduga memiliki peranan penting dalam kasus tambang galian C.

DS dilaporkan warganya sendiri, lantaran aktivitas tambang tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan tanpa Perse­tujuan Lingkungan atau Izin Lingkungan UKL-UPL.

Warga khawatir aktivitas itu berdampak kerusakan lingkungan yang berpotensi terjadi bencana alam.

“Betul, Daud Sangadji (Raja Rohomoni) kemarin sudah di BAP sebagai saksi,”jelas Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena, yang dikonfirmasi Siwa­lima melalui telepon selulernya, Kamis (11/1).

Soumena mengatakan usai pemeriksaan pihaknya akan menuju lokasi Galian C untuk lakukan penyitaan dan penutupan lokasi.

“Hari ini anggota bersama DS ke TKP untuk sita alat berat,” ung­kapnya.

Tak hanya menyita alat berat mantan Wakapolresta Serang Kota Polda Banten ini memastikan, akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kita sementara berkoordinasi un­tuk periksa ahli, nanti setelah pe­me­riksaan ahli dari ESDM baru kita te­tapkan tersang­ka,”pungkasnya. (S-10)