AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku akan segera menyita dan menutup tambang galian C illegal di di Air Besar (Waeira) Negeri Ro­homoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Dalam kasus ini, Raja Negeri Roho­mo­ni, Daud Sangadji telah diperiksa penyidik Dit­reskrimsus Polda Ma­luku, Rabu (10/1).

DS sapaan akrab Daud Sangadji diduga memiliki peranan penting dalam kasus tambang galian C.

DS dilaporkan warganya sendiri, lantaran aktivitas tam­bang tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan tanpa Persetujuan Ling­kungan atau Izin Lingkungan UKL-UPL.

Warga khawatir aktivitas itu berdampak kerusakan lingkungan yang berpotensi terjadi bencana alam.

Baca Juga: Mantan Kadis PUPR SBB Divonis Ringan

“Betul, Daud Sangadji (Raja Rohomoni) kemarin sudah di BAP sebagai saksi,”jelas Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena, yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (11/1).

Soumena mengatakan usai pemeriksaan  pihaknya akan menuju lokasi Galian C untuk lakukan penyitaan dan penutupan lokasi.

“Hari ini anggota bersama DS ke TKP untuk sita alat berat,”ungkapnya.

Tak hanya menyita alat berat mantan Wakapolresta Serang Kota Polda Banten ini memastikan, akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kita sementara berkoordinasi untuk periksa ahli, nanti setelah pemeriksaan ahli dari ESDM baru kita tetapkan tersangka,”pungkasnya.

Informasi yang dihimpun Siwalima, DS diketahui menggunakan alat berat miliknya untuk mengerus hasil alam berupa pasir dan batu.

Parahnya aksinya itu berlangsung cukup lama yakni sejak bulan Oktober 2023 dengan perkiraan hasil yang digerus mencapai ratusan meter kubik (M3).

Material yang Ia ambil, kemudian dijual kepada kontraktor CV Filadelfia Jaya untuk proyek pengerasan jalan di Haruku dengan harga sekitar Rp1.300.000 hingga Rp1.400.000 per dump truck.

Atas perbuatannya itu DS terancam dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 109 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara. (S-10)