AMBON, Siwalimanews – Terdakwa penyalahgunaan narkoba, Sukirman Wally alias Udel (30) dihukum lima tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Terdakwa memiliki narkotika jenis sabu sebanyak satu paket seberat 0,06 gram saat ditangkap.

Majelis hakim yang diketuai, Lucky Rombot Kalalo menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana badan, dia juga dihukum membayar denda Rp. 800 juta subsider dua bulan kurangan penjara.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan JPU Cristina Tetelepta, yang sebelumnya menuntut terdakwa  8 tahun penjara.

Baca Juga: Tak Sesuai Aturan, Wellem Harus Tolak Perintah Faradiba

Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa mengaku pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut.

Pada sidang yang dilakukan secara on­line melalui sarana video conference de­ngan menggunakan aplikasi zoom itu, Ma­je­lis hakim yang diketuai, Lucky Rombot Kalalo didampingi Hamzah Kailul dan Jenny Tulak selaku hakim anggota bersidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon. Penuntut Umum bersidang di Aula Kantor Kejari Ambon. Sedangkan terdakwa ber­sidang di Rutan Kelas II A Ambon.

Sebelum disidangkan, terdak­wa di­tangkap tepat di depan hala­man Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon, Keca­matan Baguala, Rabu (26/2).

Penangkapan tersebut berhasil dila­kukan saat polisi menyamar menjadi pembeli narkoba melalui seseorang ber­nama Cepu. Polisi menyerahkan uang sebesar Rp. 1,3 juta untuk diberikan kepada terdakwa.

Polisi lalu memantau transaksi ter­sebut, dan mendatangi mereka ketika transaksi selesai. Saat itu, terdakwa sempat membuang satu paket sabu ke tanah seberat 0,06 gram.

Mereka langsung membawa terdakwa beserta barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Ambon guna diproses hukum lebih lanjut. Terdakwa tidak me­miliki izin resmi untuk memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu. (Cr-1)