Pemerintah Permudah Syarat Warga Ikut Vaksinasi
AMBON, Siwalimanews – Saat ini pemerintah telah mempermudah akses masyarakat untuk memperoleh vaksinasi Covid-19.
Kini, masyarakat sudah bisa mendapatkan vaksin sesuai domisili, meski tidak mempunyai KTP setempat. Cara itu menjadi upaya percepatan untuk mencapai target satu juta vaksinasi setiap hari.
Hingga Jumat (25/6) kemarin, baru 552.594 orang yang mendapat suntikan vaksin pertama dan ada 142.834 penerima vaksin kedua.
Perluasan pos pelayanan serta penghapusan syarat KTP domisili itu diatur dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/1669/2021 yang ditandangani Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rondonuwu.
Surat ditujukan untuk direktur rumah sakit vertikal, Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan, Direktur Poltekes, dan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Baca Juga: Perketat Pintu Masuk & KeluarKemenkes juga tengah mengkaji penggunaan vaksin untuk anak atau yang berusia di bawah 18 tahun.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menuturkan, pihaknya tengah melakukan penelitian bagaimana Covid-19 menyerang usia muda. Pada data internasional, 99 persen usia 18 tahun ke bawah yang terkena Covid-19 sembuh.
’’Kami sedang mengkaji vaksin mana yang sudah memiliki emergency use authorization (EUA) untuk usia muda,” bebernya.
Ada dua vaksin yang sedang diamati, yakni Sinovac dan Pfizer. Vaksin Sinovac bisa digunakan untuk mereka yang berusia 3-17 tahun. Sedangkan Pfizer sudah mendapat EUA untuk mereka yang berusia 12-17 tahun.
Kemenkes sudah bicara dengan ITAGI. Itu dilakukan sebagai langkah kehati-hatian untuk memberikan vaksin kepada remaja.
’’Kita sedang melakukan studi di negara lain seperti apa untuk pemberian vaksin bagi usia di bawah 18 tahun,” ucapnya. (S-51)
Tinggalkan Balasan