AMBON, Siwalimanews – Penjabat Sekretaris Daerah Drs. Ruben B. Moriolkossu,MM, membuka kegiatan FGD (Focus Group Discussion) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dilakukan secara virtual di Ruang Pertemuan Hotel Beringin Dua Saumlaki.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Asisten Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Kemasyarakatan Setda KKT, pimpinan OPD terkait, Kepala Badan Pertanahan Nasional KKT, pimpinan BUMD dan tokoh agama.

Sedangkan yang mengikuti secara virtual adalah anggota forkopimda KKT, Kepala Bappeda Provinsi Maluku, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku, Kepala Dinas Perikanan Provinsi Maluku, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku, Kepala Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan Provinsi Maluku, Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Manajer PT. PLN (Persero) UP3 Saumlaki, Kepala Unit Pelayanan Pelabuhan Kelas 2 Saumlaki dan Kepala Unit Pelayanan Bandara Mathilda Batlayeri Saumlaki.

Dalam sambutan Bupati Kepulauan Tanimbar yang dibacakan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dijelaskan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2012-2032 telah memasuki tahun ke-9 dalam pelaksanaannya.

Masa berlaku rencana tata ruang wilayah kabupaten adalah selama 20 tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam 5 tahun dimana hasil peninjauan kembali tersebut dapat berupa kesimpulan yang menyatakan bahwa RTRW tersebut harus dicabut atau sebatas direvisi.

Baca Juga: Pejabat Struktural Lingkup Pemkab KKT Diganti

Adapun Beberapa hal yang menjadi dasar perlu direvisinya RTRW, yaitu terjadinya perubahan kebijakan nasional dan strategi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dan terjadi dinamika internal kabupaten yang mempengaruhi pemanfaatan ruang secara mendasar, seperti bencana alam skala besar atau pemekaran wilayah yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut beliau sampaikan bahwa selama kurun waktu tersebut telah banyak dinamika pembangunan yang terjadi baik di level nasional, provinsi, maupun kabupaten.

Pada level nasional telah diterbitkannya beberapa peraturan dan kebijakan yang terkait dalam pembangunan, salah satunya yakni terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional.

“Beberapa kebijakan nasional tersebut telah mempengaruhi dinamika pembangunan yang ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kita ketahui juga, bahwa pada Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2020 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional, di Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah ditetapkan sebagai Pengembangan Lapangan Abadi Wilayah Kerja Masela,” jelas bupati.

Ditambahkan adanya dinamika pembangunan tersebut perlu dituangkan dalam rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar agar dapat menampung proyeksi kebutuhan dimasa yang akan datang. (S-39)