Pemerintah Daerah dan Inovasi
INOVASI merupakan kunci untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, daya saing daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Inovasi menjadi salah satu tool dalam mengakselerasi peningkatan daya saing Indonesia.
Setiap elemen negara yang meliputi pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil harus melakukan inovasi. Inovasi pada lingkungan instansi pemerintah meliputi antara lain kementerian, lembaga pemerintah non kementerian (LPNK), pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sangat penting karena dapat mengakselerasi inovasi swasta dan masyarakat dalam meningkatkan pelayanan publik.
Pemerintah daerah menjadi salah satu ujung tombak pelayanan publik yang wajib melakukan inovasi.
Pelayanan publik yang inovatif akan meningkatkan pelayanan, pemberdayaan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing yang semakin tinggi. Kemampuan daya saing daerah yang tinggi pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Inovasi, selain diperlukan untuk meningkatkan daya saing daerah dan meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat, pada dasarnya juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi dicanangkan untuk memperbaiki “penyakit-penyakit” di sektor publik melalui pembaruan di 8 area sasaran (organisasi, tata laksana, peraturan perundang-undangan, SDM aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, dan mindset serta cultural set aparatur).
Baca Juga: Gunung Botak dan Dampak LingkunganInovasi menjadi katalisator untuk mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi, di mana banyak program inovasi merupakan pengejawantahan dari upaya perubahan di area-area tersebut. Lebih jauh lagi, inovasi sesungguhnya dapat dimaknai sebagai reformasi birokrasi kontekstual, artinya pelaksanaan reformasi birokrasi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan daerah setempat.
Kesadaran pentingnya inovasi saat ini ditandai dengan telah diterbitkannya Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan peluang pemerintah daerah untuk melakukan inovasi.
Tepatnya pada pasal 386 yang menyatakan bahwa “dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi”. Inovasi yang dimaksud adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang berpedoman pada prinsip peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak ada konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai-nilai kepatutan, dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri.
Untuk Provinsi Maluku sendiri, dengan belum adanya ruang bagi pimpinan organisasi perangkat daerah menjadi salah satu penyebab Provinsi Maluku masuk dalam kategori daerah tingkat inovasi terendah atau miskin inovasi.
Akademisi Fisip Unpatti, Victor Ruhunella menjelaskan, untuk meningkatkan inovasi meka mestinya dimulai dari pemerintah daerah itu sendiri.
Pemprov masih terlihat begitu kaku dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan rutin apalagi kegiatan yang bersifat inovasi. Kekakuan yang ditunjukan pimpinan OPD ini karena kemampuan manajerial dalam menyalurkan dan mengelola kegiatan rutin menjadi sebuah inovasi masih belum maksimal.
Olehnya, salah satu langkah yang mesti dilakukan kepala daerah agar Pemprov Maluku keluar dari status miskin inovasi yakni harus ada keberanian yang dilakukan pimpinan OPD artinya harus ada kebebasan yang diberikan. (*)
Tinggalkan Balasan