Pesta demokrasi pemilihan umum 14 Februari 2024 hanya tinggal beberapa hari lagi namun netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai terusik dengan berbagai cara-cara kotor yang dilakukan, secara tidak tertanggung jawab untuk memenangkan calon legislatif tertentu di lingkup Pemerintah Provinsi.

Bahkan tak tanggung-tanggung ASN di lingkup Pemprov Maluku diduga diberikan arahan mencari dukungan 1-10 orang untuk memenangkan caleg tertentu.

Netralitas ASN merupakan jaminan bagi penyelenggaraan birokrasi yang kuat dan iklim demokrasi yang sehat, dalam mewujudkan pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, mandiri, jujur dan

Kualitas demokrasi di dalam penyelenggaraan pemilu turut dipengaruhi oleh sejauh mana ASN dapat menjaga netralitasnya. Persoalannya, ASN justru kerap kurang dapat menjaga netralitas mereka di dalam kontestasi politik dengan berbagai alasan. Akibatnya, demokrasi yang berkualitas yang diharapkan dapat tercipta melalui sebuah proses kontestasi, berpotensi tercoreng.

Neteralitas ASN Merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar pemilu dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa di lingkungan birokrasi pemerintahan

Baca Juga: Konsisten Jaksa Usut Kasus Reboisasi

Netralitas ASN telah tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Wtik PNS. dalam pasal 11 huruf e disebutkan bahwa, dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik

Selain itu, PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada pasal 4 angka 12-15 disebutkan, PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.

Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “netraliras” Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun

Sesuai pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, maka asas netralitas adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Pertanyaannya? Bagaimana jika ASN tidak netralit, dan mengikuti perintah pimpinan karena takut dipecat atau dimutasi?.  Hal ini yang sangat disayangkan dan menjadi keprihatinan tersendiri karena jelas-jelas kualitas demokrasi menjadi tercoreng.

Sehingga wajar jika sejumlah kalangan di Maluku meminta Bawaslu harus menelusuri dugaan praktek kotor yang terjadi di lingkup Pemprov Maluku, diduga ASN diarahkan untuk memilih caleg tertentu. Dengan adanya informasi ini maka Bawaslu sudah harus responsif untuk bergerak mengusut dugaan ini hingga tuntas. Bila perlu berikan sanksi tegas jika ada ditemukan fakta-fakta yang demikian.

Bawaslu sebagai lembaga pengawas diharapkan bisa bekerja keras guna menghasilkan proses pemilu yang berkualitas. netralitas, profesionalitas, dan transparansi dalam pesta rakyat itu justru berperan besar untuk menjaga kualitas demokrasi.

Jangan biarkan demokrasi tercoreng dengan praktek-praktek kotor yang tidak dibenarkan oleh aturan. Bawaslu harus berani bertindak jika kedapatan pelanggaran. Publik tentu saja mengharapkan pesta demokrasi pemilu ini berjalan aman, lancar, jujur dan tentunya berkualitas.(*)