Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku belum mengaudit dugaan korupsi distribusi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016-2017. Penyebabnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku belum juga memberikan dokumen tambahan.

Padahal dokumen kasus yang diduga melibatkan Walikota Tual, Adam Rahayaan itu sudah diminta sejak lama. alhasilnya audit kasus dugaan korupsi CBP Tual jalan di tempat.

Kendati demikian, pihak BPKP Perwakilan Maluku mengung­kapkan, sudah berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus, dan penyidik berjanji segera memasok dokumen tambahan itu ke BPKP.

BPKP Perwakilan Maluku akan audit kasus dugaan korupsi distribusi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual jika dokumen yang dibutuhkan dari Ditreskrimsus Polda Maluku.

Kasus dugaan korupsi penyaluran CBP Kota Tual dilaporkan ke Polda Maluku oleh Hamid Rahayaan selaku Plt Walikota Tual, dan warga  Tual Dedy Les­mana pada Selasa, 19 Juni 2018 lalu, dengan terlapor Walikota Tual Adam Rahayaan.

Baca Juga: Apresiasi untuk Kejari Malteng

Dalam laporannya disebutkan, Adam Rahayaan sebagai walikota diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual. Ia menyalahgunakan kewenangan­nya selaku Walikota Tual, yang dengan sengaja membuat berita palsu guna menda­patkan CBP. Adam membuat surat perintah tugas  Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku, dimana surat tugas tersebut bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.

Selain itu pula, beras yang telah didistribusikan sebanyak 199.920 kg, sepanjang tahun 2016-2017 tidak pernah sampai kepada warga yang membutuhkan.

BPKP tentu saja akan mengaudit kasus dugaan korupsi CBP Tual, bila dokumen-dokumen yang dibutuhkan terkumpul.

Publik tentu saja berharap, Ditreskrimsus Polda Maluku bisa secepatnya memberikan dokumen kasus CBP Tual kepada BPKP Perwakilan Maluku untuk dilakukan audit. Jika tidak maka kasus dugaan korupsi ini akan tetap menjadi terhambat, dan upaya polisi untuk menuntaskan kasus ini tak pernah terwujud.

Penuntasan kasus ini hanya tergantung dari etikat baik dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk secepatnya menyiapkan dokumen yang dibutuhkan BPKP Perwakilan Maluku untuk lakukan audit.

Dengan belum diserahkan dokumen-dokumen kasus dugaan korupsi CBP Tual, tentu saja bisa menimbulkan berbagai persepektif masyarakat, apakah ada upaya yang dilakukan polisi sendiri untuk melindungi oknum-oknum tertentu yang diduga terlibat.

Atakah sebaliknya komitmen penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi di Maluku terutama yang ditangani aparat penegak hukum ini diragukan. Buktinya sampai saat ini tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku belum menyerahkan dokumen yang dibutuhkan.

Untuk membuktikan persepsi masyarakat tentang berbagai dugaan tersebut apakah benar ataukah tidak, hanya itu terhantung dari aparat penegak hukum sendiri, untuk membuktikan keseriusannya mengusut tuntas kasus korupsi.

Publik juga berharap, Ditreskrimsus Polda Maluku tidak saja fokus pada penanganan kasus dugaan korupsi pembobolan dana BNI Ambon, tetapi juga kasus-kasus korupsi lainnya yang sudah ditangani lebih awal dari kasus BNI.

Kita berharap, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku serius dan secepatnya bisa menyerahkan dokumen kasus dugaan korupsi CBP Tual untuk diaudit BPKP Perwakilan Maluku. (*)