PIRU, Siwalimanews – Pemerintah Desa Negeri Piru Kecamatan Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar sosialisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Hatutelu kepada masyara­kat,  yang berlangsung di Kantor Desa Negeri Piru, Jumat (20/9).

Sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat khususnya warga Piru mengerti apa itu BUMDes, dan bagaimana cara pembentukannya, serta tujuan didirikannya BUMDes.

Dalam sosialisasi BUMDes ini, pemerintah Desa Negeri Piru bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, bersama Camat Seram Barat untuk memberikan sosialisai untuk terbentuknya BUMDes Hatutelu, dimana peserta sosialisasi ini terdiri dari Kepala Dusun (Kadus), tokoh masyara­kat, dan masyarakat setempat, serta dua orang narasumber sala satunya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masya­rakat Desa (PMD) Moksen Pelu, dan Camat Seram Barat Roni Salenussa.

Kepala PMD SBB Moksen Pelu dalam arahan singkatnya menyampaikan, seharusnya pemerintah Desa Piru sudah harus dibentuk BUMDes, karena BUMDes Hatutelu ini sangat penting bagi masyarakat dan desa. Sebab dengan adanya BUMDes tidak semata-mata untuk pembangunan infrastruktur desa yang sifatnya fondumental, tetapi bagaimana membangun untuk kesejahteraan lewat pemberdayaan pembangunan ekonomi, yaitu melalui BUMDes tersebut.

Ia berharap, pejabat desa harus sesegera mungkin membentuk BUMDes Hatutelu ini dengan sebaik-baiknya, dengan bentuk usaha yang bisa dikembangkan sesuai potensi yang ada di Negeri Piru.

Baca Juga: Warga Ambalau tak Rasakan Gempa 4,5 SR

“Segeralah bentuk pengurusnya dengan baik dan bentuk jenis usaha dengan baik, lalu disepakati dan dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes), yang ditanda tangani Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” tegasnya.

Pelu menambahakn, di bulan Oktober tahun 2019 nanti akan dicairkan uang sebanyak  Rp.500 juta rupiah ini untuk BUMDes Hatutelu, sehingga dalam  pengelolaannya dapat berjalan dengan baik, dan di tahun 2020 akan berjalan lagi.

”Jadi BUMDes ini ada aturanya bukan mau punya mau, karena ini perintah UU.Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dimana setiap desa itu harus punya BUMDes, dan harus di bentuk dengan Peraturan Desa melalui kesepakatan antara Pejabat Desa dan BPD,” tandasnya.

Pelu menjelaskan, setelah dikeluar­kan dari rekening desa uang ini masuk lagi ke rekening BUMDes, bahkan uang BUMDes tersebut tidak bisa dikelola sembarangan harus dibuat perincian sesuai dengan perencanaan yang diketahui oleh  Kepala Desa dan BPD.

Ditempat yang sama Camat Seram Barat Roni Salenussa menjelaskan, BUMDes ini merupakan sebuah lembaga independen, dan apabila di tahun ini kalau terealisasi BUMDes Hatutelu lewat rancangan pembentukan publik, sehingga bisa bersenergi dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati yang di masukan dalam RPJM-Des yang dituangkan dalam progaram progaram BUMDes.

Bumdes Hatutelu ini diharapkan dapat mengangkat progaram prioritas di Desa, sehingga badan usaha ini betul-betul ada untuk  mensejahterakan masyarakat desa khusnya Negeri Piru dan anak dusunnya.

“Dengan adanya pembentukan BUMDes Hatutelu ini, kedepan kita bisa berdiri sendiri untuk memajukan masyarakat yang ada di Negeri Piru ini, karena hal ini juga merupakan langkah awal untuk meningkatkan perekonomian desa,” katanya. (S-48)