NAMROLE, Siwalimanews – Kapolres Pulau Buru AKBP Ricky Purnama Kertapati telah memerintahkan pihak Reskrim Polres Pulau Buru untuk menarik kembali penanganan kasus dugaan ijazah palsu Caleg Partai Nasdem terpilih Abdulgani Rahawarin yang sempat dilimpahkan ke Polsek Namrole awal September 2019 lalu.

“Untuk masalah ijazah palsu itu sudah ditarik lagi ke Reskrim Polres sejak tanggal 11 September 2019 berdasarkan perintah pak Kapolres,” kata Kapolsek Namrole, AKP Yamin Selayar, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Jumat (20/9) sore.

Yamin menjelaskan, awalnya kasus itu dilaporkan di Polres. Namun karena pertimbangan saksi-saksi ada di Namrole dan akan menimbulkan pembiayaan yang banyak, maka dilimpahkan ke Polsek Namrole.

“Setelah dilimpahkan ke kami dan kami periksa saksi-saksi semua, ada beberapa saksi belum sempat diperiksa,” ucapnya.

Katanya, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi itu, kasus ini memang kian terang dan mengantisipasi adanya gejolak, maka kasus ini pun ditarik ke Reskrim Polres Buru lagi.

Baca Juga: Berkas Pembakar Warga Allang Masih di Meja Jaksa

“Pak Kapolres mungkin pertimbangan keamanan dan pertimbangan hal-hal lain terkait masalah ini, dimana pasti ada yang suka dan pasti ada yang tidak suka, maka Kapolres perintahkan untuk tarik lagi untuk ditangani di Polres,” jelas Yamin.

Apalagi, lanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan para saksi, memang sudah mengarah kepada perbuatan melanggar hukum berupa pemalsuan ijazah tersebut. Namun, pihaknya belum bisa terburu-buru menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Jadi, pertimbangan keamanan terhadap institusi saja, jangan sampai pas kita tetapkan tersangka ada gejolak. Sebab, memang belum final bukti-buktinya, tetapi sudah mengarah kesana. Kan harus digelar dulu sampai selesai semua, karena orang sudah pasti jadi DPRD sehingga kita tidak bisa cepat-cepat langsung tetapkan tersangka. Kalau sampai sudah tetapkan tersangka, pasti ada gerbongnya yang tidak puas dan segala macam,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polres Pulau Buru melimpahkan kasus dugaan ijazah palsu Caleg Partai Nasdem terpilih Abdulgani Rahawarin ke Polsek Namrole.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, AKP Senja Pratama, pelimpahan itu dilakukan mengingat keberadaan para saksi berada di wilayah Buru Selatan.

“Untuk perkaranya sedang ditangani Polsek Namrole, kita limpahkan beberapa hari yang lalu mengingat keberadaan saksi-saksi semua berada di Buru Selatan,” kata Senja via WhatsApp, Senin (2/9) malam.

Lanjut Senja, kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pihaknya pun masih menunggu perkembangan dari pihak Polsek namrole.

“Sementara masih penyelidikan Pak. Saya masih tunggu perkembangan juga dari Kanit Polsek Namrole. Nanti saya kabari ya,” ucapnya.

Sebelumnya, pasca menerima laporan dari Syahril Lesnusa, 2 Agustus 2019 lalu terkait dugaan ijazah palsu Caleg Partai Nasdem terpilih Abdulgani Rahawarin, penyidik Reskrim Mapolres Pulau Buru pun langsung bergerak cepat dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi.

“Sudah diperiksa pelapor dan 2 saksi,” kata Kasubag Humas Mapolres Buru, Ipda Zulkifli kepada Siwalima via pesan WhatsApp, Jumat (9/8).

Zulkifli mengaku tak tahu persis identitas kedua saksi yang telah diperiksa atas kasus tersebut.

Menurut Zulkifli, dari hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan ke 2 saksi, penyidik merasa perlu untuk meminta keterangan lebih lanjut terhadap pemilik nomor induk ijazah berinisial SH.

“Arahnya ke nomor induk ijazah inisial SH. Jadi tinggal bersangku­tan saja dimintai keterangan,” jelasnya. (S-35)