AMBON, Siwalimanews – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan resmi menerima dokumen tambahan untuk melengkapi analisa dampak lingkungan dari pengemban pembangunan proyek strategis nasional blok Masela dari pihak Inpex.

Kementerian LHK meminta Inpex melengkapi peta lokasi kawasan perairan, peta lokasi pengelolaan lingkungan serta peta lokasi kegiatan di sekitar pembangunan LNG.

”Kemarin itu tepatnya Kamis (7/1) sudah dokumen Amdal sudah diserahkan inpex ke tangan Kementerian LHK,” jelas Kadis Lingkungan Hidup Maluku, Roy Siauta kepada Siwalimanews di Kantor Gubernur, Rabu (13/1).

Dijelaskan, dengan kelengkapan dokumen amdal yang telah diterima pihak kementerian, maka itu pertanda pemerintah pusat serius untuk membangun proyek strategis nasional di Maluku yakni pembangunan Lapangan Gas Abadi Masela.

”Jadi proyek ini tetap berjalan sesuai rencana, dan ini bukti keseriusan pemerintah pusat bagi Maluku,” ujarnya.

Baca Juga: Dokumen Amdal Blok Masela Segera Dibahas

Ia mengaku, dengan kelengkapan dokumen yang diminta oleh pemerintah pusat, maka tinggal menunggu jadwal pembahasan dokumen utama amdal. Pembahasan dokumen utama amdal, yakni rencana pengelolaan dan rencana pemantauan.

”Nanti setelah pembahasan selesai bulan April sampai Mei, tim Inpex akan melakukan survei detail di lokasi pembangunan,” ujar Siauta.

Oleh karena itu sebagai perwakilan anggota komisi amdal pembangunan Lapangan Abadi Masela, Pemprov Maluku selalu menyampaikan up date perkembangan kepada masyarakat atas pembangunan LNG ini.

”Jangan sampai dengan isu hengkangnya salah satu investor, masyarakat berpikir proyek ini tidak berjalan. Kita pastikan pemerintah pusat serius membangun ladang gas di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ucapnya.

Untuk mewujudkan semua itu, proses amdal merupakan langkah awal agar Inpex bisa dapat melakukan aktivitas selanjutnya. Contohnya, dijadwalkan pelaksanaannya di awal Februari, itu berarti sekitar tiga bulan mungkin sudah bisa dibahas dalam sidang komisi amdal pusat.

”Hasil sidang komisi amdal inilah yang akan memutuskan kelayakan proyek ini atau tidak,” pungkansya.(S-39)