AMBON, Siwalimanews – Ombudsman Perwa­kilan Maluku menemu­kan mutasi sejumlah Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Ka­bu­paten Maluku Barat Daya tidak sesuai atu­ran, tetapi dilaksanakan ber­dasarkan like is this like.

Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku, Hasan Slamat meng­ungkapkan, pihaknya mendapatkan laporkan bahwa ada dugaan pe­nyalahgunaan kewe­na­ngan oleh Pemkab MBD dengan memutasikan sejumlah ASN tidak sesuai aturan.

“Kami mendapatkan lapo­ran masyarakat terkait du­gaan penyalahgunaan kewe­na­ngan, berdasarkan laporan masyarakat itu, kami turun dan temui Pemkab MBD pada akhir Juni 2023 lalu, baik dengan BKD dan Pe­ngembangan Sumber Daya Manusia, dengan Dinas Kesehatan dan Ins­pektorat,” ungkap Slamat kepada Siwalima melalui telepon seluler­nya, Senin (4/6)

Dikatakan, pihaknya menerima laporan sebanyak 12 ASN di lingkup Pemkab MBD yang dimutasikan tidak sesuai dengan aturan, dan hal ini merupakan sebuah pelanggaran maladministrasi.

“Kami turun dan konfirmasi de­ngan kepada BKD dengan pelapor, Dinas Kesdehatan dan Inspektorat, tetapi terhadap temuan itu belum dengan bupati, dari bukti-bukti yang ada tinggal kami pendalaman ter­hadap kualitas, tetapi sudah jelas ini maladministrasi,” ujarnya.

Baca Juga: Bocah 8 Tahun Temukan Bom Militer Jenis Proyektil

Dikatakan pelanggaran maladmi­nistrasi, lanjut Slamat, karena proses mutasi yang dilakukan terhadap belasan ASN di lingkup Pemkab MBD tersebut tidak berdasarkan pertimbangan dari Badan Pertim­bangan Jabatan dan Kepangkatan.

“Kami tinggal pendalaman terha­dap kualitas maladministrasi, sehi­ngga Ombudsmn hasil dari peme­riksaan akan melahirkan tindakan korektir, ternyata banyak dizalimi banyak dari pegawai keluhakan sekitar 12 orang mutasi pegawai tidak sesuai aturan

Tidak ada pertimbangan baper­jakat, mutasi pegawai harus ada pertimbangan baperjakat,” tegasnya

Karena itu Ombudsman meminta agar penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan haruslah berbasis kinerja, dan bukan berbasis balas dendam.

“Penyelenggaraan pemerintahan dalam menjalankan tugas harus berbasis kinerja dan bukan balas dendam, janganlah membuat suasana kerja dalam ketakutan karena itu akan menciptakan iklim birokrasi yang rusak. Ini yang kami temukan pada 12 ASN yang berbeda instansi,” ujarnya.

Ditambahkan, Ombudsman Per­wakilan Maluku setelah melakukan verifikasi laporkan dan pemeriksaan investigasi secara matang, maka akan secepatnya mengundang Bu­pati MBD, Benjamin Noach. “Rencana vefirikasi laporan, pemeriksaan investigasi secara matang, dan kami akan mengun­dang secara resmi bupati,” tuturnya.

Ditambahkan, Ombudsman punya harapan, supaya pengelolaan peme­rintahan tidak boleh berbasis balas dendam dan balas jasa, tetapi harus berbasis kinerja dan pemerintah bersih dan baik. (S-05)