AMBON, Siwalimanews – Sampai dengan pertengahan bulan Mei, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon belum mampu menyelesaikan daftar pemilih sementara.

Dinas beralasan, jumlah pemilih pemula terus bertambah sehingga proses perekaman belum juga selesai.

Kadisdukcapil Kota Ambon, Hanny Tamtelahitu mengaku pihak­nya terus melakukan perekaman terhadap penduduk wajib KTP.

“Ada sekitar 17 ribu lebih pemikih pemula, termasuk anak-anak yang baru lulus SMA tahun ini, juga harus direkam. Jadi kita akan jemput bola,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin.

Untuk itu dirinya  berharap, dengan proses jemput bola atau pelayanan langsung ke masyarakat dapat menjawab kebutuhan ter­hadap kepemilikan KTP.

Baca Juga: Gandeng BSSN, Pemkab Malteng Tingkatkan Keamanan Siber

Sesuai dengan aturan nantinya, surat keterangan atau suket sudah tidak lagi digunakan saat membe­rikan hak suara di pemilu nantinya.

“Kami tidak lagi menerbitkan yang namanya Suket, tapi KTP. Ini juga sudah disampaikan ke KPU dan Bawaslu, bahwa nanti ada petugas kami yang akan stay untuk me­nerbitkan KTP bagi penduduk yang juga pemula,” tandasnya.

Untuk diketahui sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 3 Tahun 2022, KPU telah merilis jadwal dan tahapan pemilu 2024 yang mana diawali dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pe­laksanaan penyelenggaraan pemilu pada 14 Juni 2022-14 Juni 2024, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada 14 Oktober 2022-21 Juni 2023.

Selanjutnya pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu pada 29 Juli 2022-13 Desember 2022, penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan pada 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.

Kemudian pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022-25 November 2023. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota pada 24 April 2023-25 November 2023, Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2023, Masa kampanye pemilu pada 28 November 2023-10 Februari 2024. Masa tenang pada 11 Februari 2024-13 Februari 2024.

Selanjutnya Pemungutan suara pada 14 Februari 2024, Penghi­tungan suara pada 14 Februari 2024-15 Februari 2024, Rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 15 Februari 2024-20 Maret 2024, Penetapan hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK, pengucapan sumpah janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024 dan pengucapan sumpah janji Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. (S-25)