SAUMLAKI, Siwalimanews – Usai ditunjuk Menteri Dalam Negeri dan dilantik oleh Gubernur Maluku sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar 29 Mei lalu di Ambon, Ruben B Moriolkossu yang notabenenya merupakan Sekretaris Daerah defenitif, akan menunjuk dan melantik Penjabat Sekda guna mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkannya sementara untuk memimpin Bumi Duan Lolat satu tahun kedepan.

Moriolkossu, yang dikonfirmasi Siwalima, Senin (5/6), mengatakan Menteri Dalam Negeri menegaskan, tidak boleh rangkap jabatan, ketika menjabat sebagai Penjabat Bupati. Alhasil, sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri  Nomor 91 Tahun 2019 akan dilakukan penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.

“Kan tidak boleh rangkap, harus lepas. Tentu bukan lepas jabatan defenitifnya, tetapi penunjukan penjabat sekda,” tandas Moriolkossu.

Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepadanya sebagai penjabat bupati, kata dia, maka akan menunjuk penjabat sekda untuk menggantikannya selama setahun ini. Dan tentunya hal ini akan dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi.

Disingung siapa yang dipersiapkan sebagai penjabat sekda, Moriolkossu mengatakan kalau dirinya akan mendiskusikan hal ini secara internal. Pasalnya, penjabat sekda yang nanti akan dipilihnya adalah orang yang benar-benar akan dapat membantunya dalam menjalankan roda pemerintahan dalam birokrasi Pemda.

Baca Juga: Pemkab Malteng Benahi Layanan Publik

“Saya butuh orang yang bekerja dengan hati untuk benar-benar mau bantu saya,” tegasnya. (S-26)