BULA, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur akan melaporkan hasil penyesuaian APBD tahun 2020 ke pemerintah pusat pada Kamis, (14/5) sebagaimana diberikan waktu tiga hari kedepan.

“Ia, DAU kita terancam ditunda, namun hari Kamis (14/5) sesuai dengan batas waktu tiga hari mulai hari ini, Pemda SBT akan segera laporkan kepada Mentri Keuangan dan Mentri Dalam Negeri sebelum hari Jumat (15/5),”  tandas Sekda SBT Syarif Makmur, Kepada Siwalimanews di ruang kerjanya, Senin (11/5).

Menurutnya, Pemkab SBT mengalami sedikit keterlambatan karena masih merumuskan pembahasan APBD 2020 yang harus melalui kesepakatan antara Pemda dan DPRD.

Pasalnya, perumusan APBD masih membutuhkan kesepakatan bersama melalui  tim anggaran, untuk itu direncanakan, Kamis (14/5) ini Pemda SBT akan segera melaporkan hasil penyesuaian APBD tersebut kepada Mentri keuangan dan Mendagri.

“Batas waktu kita sampai hari Kamis, sehingga hari itu sudah harus dilaporkan hasil tersebut ke pusat,” ujarnya.

Baca Juga: Ditpolairud dan Baharkam Polri Evakuasi ABK Kapal Terang II

Pelaporan tersebut, kata Makmur, bertujuan agar Dana Alokasi Umum ( DAU ) akan segera ditransfer oleh pemerintah pusat kepada Pemkab SBT.

“Meski sedikit sulit karena menyangkut pelayanan kemasyarakatan, namun Kamis ini akan segera dilaporkan,” janjinya.

Hari ini Aru Laporkan

 Terancamnya DAU tak ditransfer juga dialami oleh Kabupaten Kepulauan Aru lantaran laporan APBD 2020 belum juga dilaporkan ke Kementerian Keuangan dan Kemendagri.

“Kendalanya, karena pemotongan tidak mencapai 50 persen dari APBD sebagaimana SKB dua menteri,” ungkap Bupati Aru, Johan Gonga kepada Siwalimanews di ruang kerjannya, Senin (11/5).

Ia memastikan, hari ini, Senin (11/5) laporan realokasi APBD Aru tahun 2020 akan dikirim ke kedua menteri tersebut. (S-47/S-25)