NAMROLE, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Selasa (12/5) menggelar pasar murah di Kecamatan Waesama.

Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulisa dalam sambutan singkatnya sebelum melepas pegawai Dinas Perdagangan Bursel untuk membawa 300 paket ke pasar murah itu mengatakan, langkah yang diambil Pemda lewat dinas adalah program tahunan dalam rangka menekan harga pasar di bulan Suci Ramadhan.

“Ini dilakukan guna meringankan beban masyarakat dalam menghadapi Lebaran sekaligus menjaga stabilitas harga barang di pasar serta inflasi daerah,” kata Tagop.

Disamping menggelar pasar murah, Pemda Bursel melalui Dinas Perdagangan juga akan memberikan bantuan sembako kepada kaum dhuafa yang ada di 4 kecamatan.

Nantinya kata Tagop, kegiatan pasar murah ini akan dilakukan di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Waesama, Kecamatan Namrole, Kecamatan Ambalau dan Kecamatan Kepala Madan.

Baca Juga: 3 Terdakwa Illegal Logging Dituntut 2 Tahun Penjara

“Dalam rangkah menghadapi Lebaran, nantinya akan dilakukan pasar murah pada masyarakat dan direncanakan untuk empat kecamatan, yaitu Kecamatan Waesama, Kecamatan Namrole, Kecamatan Ambalau dan Kecamatan Kepala Madan. Nanti kita koordinasikan untuk kesiapan transportasinya,” ucap Tagop.

Sementara untuk Kecamatan Leksula dan Kecamatan Fena Fafan akan digelar pasar murah pada bulan Desember menjelang Natal.

“Kecamatan Leksula dan Fena Fafan itu kita fokuskan nantinya di Bulan Desember dalam menghadapi Natal. Dan barang yang sudah dipaketkan ini akan dijual dengan harga yang serendah-rendahnya, intinya dibawah harga pasar karena disubsidi oleh Pemda,” jelas Tagop.

Tagop berharap, program pasar murah yang digelar ini semoga dapat membantu masyarakat di 4 kecamatan dalam menghadapi Lebaran di tengah-tengah pandemi Covid-19.

“Kami berharap program ini dapat membantu masyarakat dalam merayakan Lebaran,” tandasnya.

Untuk diketahui, paket sembako yang disiapkan oleh Dinas Perdagangan terdiri dari Terigu, Beras, Gula, Mentega dan susu. Dari 300 Paket tersebut akan disiapkan 50 Paket untuk kaum Dhuafa. (S-35)