AMBON, Siwalimanews – Evans Reinold Alfons ahli waris 20 dati di Negeri Urimessing menegaskan,  Obeth Nego Alfons tidak taat asas, kendati dirinya sudah dinyatakan secara hukum tak lagi memiliki hak atas 20 dati milik almarhum Jozias Alfons tersebut.

Pasalnya, putusan pengadilan telah menyatakan Obeth Nego Alfons tidak berhak atas 20 Dati di Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon sesuai gugatan No 28/Pdt.G./ 2019/Amb Jo putusan No 63/Pdt/ 2019 PT.Amb dan proses kasasi No 2630 K/Pdt/2020 yang amarnya menyatakan, permohonan kasasi Obeth Nego Alfons ditolak.

“Atas sejumlah putusan tersebut, Obeth Nego Alfons dipastikan melawan putusan pengadilan dengan melakukan pembohongan publik, menyampaikan berita hoax secara langsung ke sejumlah masyarakat yang didatanginya,” tandas Evans dalam  rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Rabu (26/5).

Menurutnya, praktek pembohongan yang dilakukan Obeth ini yakni dengan melakukan pemasangan pamflet, pengukuran lahan atau tanah yang berada di bilangan dusun Dati Batu Sombayang, Dati Intjipuan dan Dati Kudamati.

Selain itu, sesuai informasi yang diperolehnya, Obeth juga menghubungi pihak PT Telkom terkait lahan yang digunakan BUMN ini, yang letaknya dibilangan Dati Intjipuan dengan dalil, bahwa dirinya adalah ahli waris utama 20 dusun dati.

Baca Juga: Pellu: Sejumlah Pemimpin di Maluku Lahir dari KNPI

Tidak hanya itu, Obeth juga sudah melakukan provokasi di kawasan OSM, bahkan sudah bertandang ke perumahan RRI di kawasan Air Salobar, untuk melakukan kroscek status tanah berdirinya bangunan tersebut.

Ironisnya, semua dalilnya itu menggunakan putusan pengadilan yang adalah milik dari Evans Reinold Alfons pemilik 20 Dusun Dati .

“Yang saya heran, kok dalil Obeth Nego Alfons ini menggunakan putusan pengadilan milik saya dan orang tua saya, dimana saya dan saudara-saudara saya bahkan orang tua saya berdarah-darah atas semua perkara yang harus kami hadapi,” tegasnya.

Terkait dengan apa yang telah dilakukan Obeth sudah secara terang terang melakukan tindakan yang berlawanan dengan putusan pengadilan. Bahkan untuk mendukung aksinya itu, diduga sudah terjadi persengkongkolan dengan Pemerintah Negeri Urimesing untuk mengeluarkan keterangan ahli waris atas nama Obeth Nego Alfons, pada hal sudah 45 tahun dia bukan lagi anak negeri Urimesing, tetapi dia adalah penduduk di Kota Bogor.

Tidak hanya itu, diduga Pemerintah Negeri Urimesing sudah menerbitkan surat ahli waris kepada Jozina Magdalena Alfons yang kini adalah warga negara asing, yakni warga negara Belanda.

“Terhadap permasalahan ini, selaku pemilik 20 potong Dati yang sah dan berpatokan pada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, saya sudah melaporkan ke Polda Maluku bagian Subdit 1 yang menangani persoalan hukum terkait tanah dan bangunan,” ujarnya.

Selain di Polda Maluku, Evans juga menegaskan tentang langkah hukum atas dugaan pencurian dokumen miliknya yang kini sudah dalam tahap penyidikan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Untuk itu, Evans meminta kepada masyarakat untuk tidak terkecoh dengan aksi dari Obeth atau pihak manapun karena akibatnya fatal.

“Mestinya masyarakat harus bertanya, kapan beliau lakukan tugas sebagai anak Negeri Urimesing, dan sejak kapan beliau ada di Ambon atau berada di Negeri Urimesing,” ucapnya. (S-51)