AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Iwan Tamher, pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri di kawasan Mardika pada 30 Juni 2019 lalu.

Dalam amar putusan Majelis Hakim yang dipimpin Christina Tetelepta dalam sidang yang berlangsung di PN Ambon, Kamis (22/4) menyatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 338 tentang Pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.

“Menghukum terdakwa dengan pidana kurungan penjara selama 10 tahun dipotong masa tahanan,” ucap Ketua Majelis Hakim Christina Tetlepta saat membacakan amar putusannya yang disaksikan JPU Eko Nugroho dan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Viktor Talla.

Hukuman yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon yang sebekumnya meminta hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, setelah dinyatakan buron terhitung sejak Juni 2019 lalu, Iwan Tamher, pelaku penusukan istrinya sendiri hingga tewas, dikawasan Mardika pada 30 Juni 2019 lalu akhirnya diringkus polisi.

Baca Juga: Satu Tahun Buron, Pelaku Pembunuh Istri di Mardika Diringkus

Pelaku diringkus oleh Satreskrim Polresta Pulau Ambon, dibantu oleh Polres Seram Bagian Timur (SBT) di Dusun Megan, Desa Kilmuri, Kabupaten SBT Minggu (20/9).

Penangkapan Tamher terbilang unik, dikarenakan pelaku tertangkap kamera sementara menonton pertandingan sepak bola di desa tersebut.

“Pelaku pembunuhan istri berhasil diamankan kemarin dan hari ini tiba di Polresta Ambon, penangkapan dilakukan berdasrkan info warga setempat yang mengambil foto pelaku sedang menonton bola, kemudin foto itu di kirim ke kita dan langsung dilakukan pelacakan dan hasil koordinasi dengan Polres SBT akhirnya pelaku ditangkap,” jelas Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang, dakam keterangan persnya di Mapolresta Ambon, Rabu (23/9) lalu. (S-45)