Pemberantasan Korupsi Terhadap Penyelenggara Pemilu
Pelaksanaan Pemilu harus berjalan sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pancasila dan aturan perundang-undangan. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Umum Daerah sebagai penyelenggara Pemilu harus membuat prosedur penyelenggaraan Pemilu yang lengkap dan detail dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan, hal itu bertujuan agar semua kontestan pemilu tidak melakukan perbuatan curang seperti korupsi.
Perbuatan korupsi di Indonesia telah berlangsung lama dan massif. Kalau melihat sejarah perbuatan memberikan upeti pada masa jaman kerajaan dan pada zaman penjajahan baik pada masa dijajah Inggris, Prancis maupun Belanda, perbuatan-perbuatan tersebut sudah ada.
Perbuatan tersebut bertujuan untuk memudahkan pengurusan suatu urusan sehingga masyarakat memberikan sesuatu kepada pemimpin.
Masalah korupsi selalu menarik untuk dibicarakan karena berbagai hal. Pertama, korupsi menyangkut uang rakyat atau harta negara yang harus digunakan sesuai kehendak rakyat atau peraturan perundang-undangan yang dibuat negara.
Bila menyangkut uang atau kekayaan pribadi maka itu adalah kejahatan biasa yang disebut pencurian, penipuan, perampokan dan lain-lain. Kedua, korupsi adalah penyakit masyarakat yang akan menghancurkan sebuah negara bila tidak segera dibendung, sebagai penyakit maka penyelesaiannya tidak hanya dengan menghukum para pelakunya tetapi terutama sekali adalah menyembuhkan penyakit masyarakat yang menyebabkan tingkah laku korup.
Penanggulangan korupsi di Indonesia, terkesan hanya menyalahkan system yang ada, yaitu seperti aturan hukumnya seharusnya dilakukan juga pembenahan terhadap lembaga penegak hukum, karena fakta dilapangan tidak jarang dalam proses pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi terhalang oleh karakter para penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan.
Baca Juga: Desakan Bayar Jasa Covid NakesDugaan penyelewengan anggaran di KPUD kemungkinan besar terjadi. Sebab itu diperparah dengan pengawasan yang lemah. Jadi sangat wajar jika saat ini mencuat berbagai penyimpangan dan salah urus anggaran dana hibah penyelengaraan pemilu.
Kasus dugaan korupsi penyimpangan keuangan terkait Pemilihan legislative dan presiden tahun 2014 pada KPU Kabupaten Seram Bagian Barat dengan dugaan kerugian sebesar Rp 9 milyar sementara diusut oleh Tim Penyidik Kejati Maluku. Puluhan saksi telah diperiksa termasuk ketua, komisioner, bendahara, staf Sekretariat KPU SBB, Ketua dan anggota PPK dan saksi lainnya.
Dalam penggunaan dana tersebut ada dugaan kegiatan fiktif, mark up anggaran dan manipulasi data yang dilakukan oleh KPUD. Korupsi Pemilu jelas diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 10 Tahun 2008.
Diharapkan kasus ini bisa segera ditingkatkan ke penyidikan karena sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum yang mengkibatkan kerugian sebesar Rp 9 milyar, dan upaya pemberantasan korupsi tidak hanya melakukan penindakan tetapi juga dengan upaya pencegahan melalui perbaikan system baik dipusat maupun daerah. (*)
Tinggalkan Balasan