AMBON, Siwalimanews – Hasil audit BPKP Maluku mene­mukan kerugian negara Rp 6 miliar lebih dalam pembelian lahan seluas 48.645, 50 hektar di Desa Sawa, Ke­camatan Namlea, Kabupaten Buru Tahun 2016 oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Lahan itu dibeli dari pengusaha Ferry Tanaya untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG ) 10 megawatt.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette mengaku, hasil audit dari BPKP telah diterima pada Selasa 17 Maret.

“Benar laporan hasil audit peng­hitungan kerugian keuangan negara terkait perkara dugaan Tipikor dalam pelaksanaan pengadaan tanah un­tuk pembangunan PLTG Namlea sudah diterima oleh penyidik,” kata Sa­pulette, kepada wartawan, di Kantor Kejati Maluku, Selasa (17/3).

Hasil audit itu, kata Sapulette, sementara diteliti dan dikaji oleh tim jaksa penyidik. Langkah selanjut­nya akan ditentukan tim penyidik. “Belum penetapan tersangka. Hasil audit baru diterima tadi,”  jelasnya.

Baca Juga: Korupsi ADD, Kades Letwurung Dihukum 5 Tahun Bui

Untuk diketahui,  status hukum kasus ini dinaikan ke tahap penyi­dikan sejak akhir Juni 2019, setelah dalam penyelidikan, penyidik Kejati Maluku menemukan bukti­bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

Lahan seluas 48.645, 50 hektar itu, dibeli oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara dari pengusaha Ferry Tanaya untuk pembangunan PLTG 10 megawatt.

Sesuai NJOP, lahan milik Ferry Tanaya itu hanya sebesar Rp 36.000 per meter2. Namun jaksa menemukan bukti, dugaan kongkalikong dengan pihak PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang saat itu dipimpin Didik Sumardi, sehingga harganya dimark up menjadi Rp 131.600 meter2.

“Jika transaksi antara Ferry Tanaya dan PT PLN didasarkan pada NJOP, nilai lahan yang harus dibayar PLN hanya sebesar Rp.1.751.238. 000. Namun NJOP diabaikan,” kata sumber di Kejati Maluku.

PLN menggelontorkan Rp.6.401. 813.600 sesuai kesepakatan dengan Ferry Tanaya, sehingga diduga negara dirugikan sebesar Rp 4. 650. 575.600. Namun pihak PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku mengatakan, tidak ada masalah dalam pembelian la­-han pembangunan PLTG di Nam-lea. Menurut Asisten Manager Komunikasi PT PLN UIP Maluku, Abdul Azis Laadjila, transaksi pembelian lahan tersebut sudah sesuai dengan NJOP. (Mg-2)