AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhi hukuman 5 tahun bui kepada terdakwa, Simon Unmehopa, eks Kepala Desa Let­wurung, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten MBD.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan  ADD dan DD Tahun 2015-2017 sehingga mengkibatkan terjadi kerugian negara sesuai hitungan  lembaga terkait.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jonto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Mengadili, menyatakan  terdak­wa terbukti bersalah melakukan korupsi dan menjatuhi hukuman berupa 5 tahun penjara, serta denda Rp.300 juta, subsider 3 bulan kurungan,” jelas Ketua Ma­jelis Hakim Feliks R. Wuisan da­lam amar putusannya yang dibaca­kan Pengadilan Negeri Ambon, Senin (16/3) didampingi hakim anggota, Jenny Tulak dan Jefri Sef­nat Sinaga, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hu­kumnya, Marthen Fordatkosu dan bertindak sebagai JPU Arjely Pongbany.

Selain pidana badan, hakim juga menghukum terdakwa membayar uang denda Rp. 290 juta lebih, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana subsider selama 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Dua Pelaku Kekerasan dan Pencabulan Minta Keringanan Hukuman A

Majelis hakim mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meri­ngankan. Yang memberatkan, ter­dakwa adalah ASN dak tidak membantu pemerintah dalam mem­berantas tindak pidana ko­rupsi, sedangkan meringankan, ter­dakwa berlaku sopan dipersi­dangan.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tun­tutan JPU yang menuntut terdakwa 5,6 tahun penjara.

Untuk diketahui, modus korupsi yang dilakukan  terdakwa  dengan menilep uang ADD dan DD tahun 2015, 2016 dan 2017  yakni,  dalam setiap laporan pertang­gung­jawaban terdakwa membuat nota belanja dan kwitansi tidak benar. Selain itu, terdakwa meng­gunakan ADD dan DD untuk kepentingan pribadi  sehingga, banyak perker­jaan pembangunan desa tidak selesai dikerjakan.

Modus lainnnya, terdakwa  membuat bukti perjalanan dinas tak benar  dan terdakwa  tidak membuat biaya perjalanan dinas kepada orang yang berhak untuk melakukan perjalanan dinas.

Bahkan terdakwa tidak pernah melibatkan perangkat desa dalam setiap kegiatan desa, sehingga diduga anggaran hanya dipakai dan dikelola  secara pribadi.

Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian ne­gara sebesar Rp.500  juta lebih.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir untuk dilakukan banding. (Mg-2)