AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 131 tenaga kese­hatan yang melayani pasien covid-19 di Badan Pengem­bangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Maluku terancam tidak men­dapatkan hak berupa jasa Covid-19, lantaran anggaran yang men­capai 5.6 miliar ini ditahan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.

Dalam rapat bersama Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Kepala Bi­dang Pelayanan Kesehatan, Faradila Atamimi berjanji, untuk melakukan pembayaran jasa Covid-19 pada pertengahan bulan Maret ini, namun janji itu diingkari oleh Dinkes dengan alasan menunggu peraturan Gubernur Maluku.

Salah satu tenaga kesehatan yang bertugas di BPSDM, Rivaldi Mo­nandar mengaku kecewa, dengan sikap Dinas Kesehatan Provinsi Maluku yang hingga kini belum membayarkan hak tenaga kesehatan.

Padahal, anggaran untuk rumah sakit Lapangan BPSDM Provinsi Maluku senilai Rp.12.157.000.000 telah dicairkan oleh Pemerintah Pusat ke daerah pada (28/12) lalu, dimana anggaran itu ditransfer ke rekening RSUD dr. H Ishak Umarella Tulehu, dan telah 50 persen untuk operasional. Bahkan telah diterima gugus tugas Covid-19 Provinsi Maluku, sedangkan 50 persen sisanya untuk jasa pelayanan covid belum kunjung diberikannya

“Ini kan anehnya masa 50 persen dananya untuk Pemprov  khususnya gugus tugas Covid-19 untuk opera­sional sudah diterima gugus, se­dang­kan untuk kami nakes 50 persen sisanya belum diberikan,” ujarnya.

Baca Juga: Pegawai & Warga Binaan Tes Urine

Kata dia, Dinas Kesehatan beralasan bahwa jasa Covid-19 untuk nakes belum dapat cair, dikarenakan peraturan gubernur belum selesai dibuat, padahal sudah diajukan dari Januari lalu.

“Uangnya sama-sama satu dari Pemerintah Pusat ke daerah terkait klaim BPJS jasa Covid di RS lapangan BPSDM Provinsi Maluku, kok bisa gugus tugas boleh ambil 50 persen jasanya langsung, sedangkan kami nakes yang berjuang di garda terdepan pelayanan Covid 19 di Maluku belum di berikan hak kami,” tegasnya.

Bahkan, setelah nakes melaporkan hal keterlambatan pembayaran jasa kepada gubernur melalui surat dan tembusan ke Sekda Provinsi Maluku, Kepala BPKAD Provinsi Maluku, DPRD Provinsi Maluku, dan Dinkes Provinsi Maluku justru puluhan relawan tenaga kesehatan malah di blacklist, dan tidak dimasukan ke tim relawan Covid di RS Lapangan BPSDM pada bulan Maret.

Monandar menilai Pemerintah Provinsi Maluku tidak pernah memperhatikan kondisi dan hak-hak tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-19, sebab hak-hak saja tidak dapat diperhatikan bagaimana dengan lainnya.

“Salah satu contohnya kami juga yang merupakan nakes di RS lapangan BPSDM Provinsi Maluku Tahun 2022 bulan Februari, kami tidak mendapat tempat karantina buat kami tinggal selama menangani pasien Covid 19, dan terpaksa kami harus pulang ke rumah dengan merasa cemas keluarga kami di rumah berisiko tinggi tertular virus covid 19 dari kami,” bebernya.

Karena itu, Monandar meminta Dinas Kesehatan Provinsi Maluku untuk segera merealisasikan pembayaran jasa covid-19 tahun 2020 yang telah ada di rekening RSUD Izhak Umarela kepada 131 tenaga kesehatan.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Zulkarnain tidak berhasil dikonfirmasi lantaran nomor handphonenya tidak aktif. (S-20)