AMBON, Siwalimanews – Dipastikan pada 1 April 2022 mendatang,  Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) mulai memberlakukan tarif baru jasa pelabuhan penyeberangan.

Untuk wilayah Kota Ambon terdapat dua pelabuhan yang dikelola ASDP Ambon yang mengalami penyesuaian kenaikan tarif yakni, Pelabuhan penyebrangan Hunimua-Waipirit dan Pelabuhan Galala-Namlea.

General Manager ASDP Cabang Ambon, Anton Murdianto mengungkapkan, kenaikan tarif jasa pelabuhan penyeberangan merupakan kebijakan direksi yang berlaku serentak di seluruh Indonesia.

“Mengapa kita adakan penyesuaian tarif? Karena permberlakukan tarif mulai diberlakukan sejak tahun 2014, itu berarti selama 7 tahun lamanya ASDP belum laksanakan penyesuaian, padahal UMP mulai 2014 sampai sekarang mengalami kenaikan secara berkala. Nah Ini alasan kita lakukan penyesuaian tarif dikarenakan beban operasional yang besar,”jelas Murdianto dalam keterangan persnya kepada wartawan di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Senin (21/3)

Hal ini berbeda dengan wilayah lain, dimana kenaikan tarif terbilang cukup kecil yakni 3,78 persen atau naik rata-rata Rp.1000 dari tarif sebelumnya. Hal itu dikarenakan tipe level of service yang paling rendah.

Baca Juga: AJI & IJTI Desak IAIN Bentuk Tim Investigasi

“Hasil survei di kita tipe level of service adalah tipe C atau yang paling rendah, hal itu yang mengakibatkan kenaikan tarif yang tidak begitu besar, mengingat menyesuaikan dengan tipe pelabuhan itu sendiri,”ujarnya.

Dikatakan, setelah menaikan tarif pihaknya telah melakukan sosialisasi ke masyarakat. Sosialisasi tersebut mendapat respon baik dari masyarakat.

“Sosialisasi sudah kita lakukan sejak Desember tahun lalu, animo masyarakat baik, justru kita ditertawakan kok naiknya cuma Rp.1000,”tuturnya.

Ditempat yang sama, Kadis Perhubungan Provinsi Maluku Muhammad Malawat mengatakan, 7 hari setelah mengetahui adanya kenaikan tarif, Pemerintah Provinsi Maluku sudah koordinasi dengan pihak ASDP.

Dari hasil koordinasi ASDP  itu, lanjut dia, telah menyelesaikan seluruh mekanisme termasuk sosialisasi. Untuk itu kenaikan tarif dimaksud kemudian ditetapkan oleh keputusan gubernur.

“Kenaikan mutlak kewenangan ASDP atas persetujuan Pemprov, koordinasi sudah dilakukan seluruh mekanisme juga sudah dipenuhi sehingga sudah ditetapkan dalam keputusam gubernur,” paparnya.

Berdasarkan presentase penyesuaian  tarif untuk pelabuhan Hunimua-Waipirit alami peningkatan 3,78 persen, sementara pelabuhan Galala-Namlea 1,12 persen.

Berikut daftar tarifnya, untuk  Hunimua-Waipirit, kelas ekonomi Rp. 16.500 jadi Rp.17.500. Kelas bisnis Rp.23.000 jadi Rp.24.000. Kelas Eksekutif Rp.32.000 jadi Rp.33.000.

Selanjutnya, Kendaraan Golongan I Rp.19.500 jadi Rp.21.000. Golongan II Rp.38.000 jadi Rp.40.500. Golongan III Rp.68.000 jadi Rp.70.000. Golongan IV kendaraan penumpang Rp.185.000 jadi Rp.189.500. Kendaraan barang Rp.186.000 jadi Rp.192.500.

Berikutnya, golongan V kendaraan penumpang Rp. 255.000 jadi Rp.267.000 Kendaraan Barang Rp.310.000 jadi Rp.322.000. Golongan VI kendaraan penumpang Rp.405.000 jadi Rp. 418.500. Kendaraan barang Rp.415.000 jadi Rp.428.500. Golongan VII Rp.670.000 jadi Rp.682.500. Golongan VIII Rp.780.000 jadi Rp.794.500.

Golongan IX Rp.1.130.000 jadi Rp.1.131.000 Naik 3,78 persen.

Pelabuhan Galala-Namlea

Kemudian untuk pelabuhan Galala-Namlea bagi kelas ekonomi Rp.78.000 jadi Rp.79.000. Bisnis Rp.120.000 jadi Rp.121.000. Eksekutif Rp.165.000 jadi Rp.166.000.

Kendaraan Golongan I Rp.39.000 jadi Rp.39.500. Golongan II Rp.155.000 jadi Rp.158.500. Golongan III Rp.109.000 jadi Rp.111.000.

Selain itu, Golongan IV penumpang Rp.795.000 jadi Rp.801.000. Barang.Rp.805.000 jadi Rp.814.000. Golongan V penumpang Rp.980.000 jadi Rp.992.500 Barang Rp.1.255.000 jadi Rp.1.267.500. Golongan VI Penumpang Rp.1.320.000 jadi Rp.1.332.500 Barang Rp.1.535.000 jadi Rp.1.549.500.  Golongan VII  Rp.1.640.000 jadi Rp.1.658.000 Golongan VIII Rp.1.950.000 jadi Rp.1.969.000. Golongan IX Rp.6.945.000 jadi Rp.6.960.000. (S-10)