AMBON, Siwalimanews – Setelah berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan untuk di teliti atau tahap I dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Ambon, maka Satreskrim Polresta selanjutnya melakukan penyerahan 10 tersangka perampas jenazah covid-19 di kawasan Galungung, ke Kejari Ambon atau tahap II.

“Selasa kemarin kita sudah lakukan penyerahan 10 tersangka beserta barang bukti yang terdiri dari tujuh tersangka berjenis kelamin laki-laki dan tiga lainnya perempuan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido J Manik dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Rabu (19/8).

Dalam perkara ini kata kasat,  polisi menetapkan pasal 214 KUHP junto Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelumnya diberitakan, setelah melakukan pengembangan terkait kasus perampasan jenazah Covid-19 di kawasan Galunggung, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman pada, Jumat (26/6), maka Polresta Pulau Ambon telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam kasus ini.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampasan jenazah Covid ini masing-masing berinisial AM, HL, BY, SI, SU, AD, SY, NI, YN dan MO. (S-45)

Baca Juga: Kajati Baru Diharapkan Bisa Bangun Sinergitas