AMBON, Siwalimanews – Ribuan warga Batu Me­rah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon memblokir jalan Jenderal Sudirman, se­bagai bentuk protes terhadap rencana ekse­kusi lahan puluhan hektar di Dusun Hurunuang, De­sa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kamis (24/3).

Akibatnya, para peng­guna jalan yang menggu­nakan kenderaan bermotor dari dan ke dalam Kota Ambon, tidak bisa melewati jalur tersebut. kemacetan parah tak terelakan, ratu­san kenderaan roda dua dan empat yang hendak masuk dan keluar kota, harus parkir dan pemilik­nya terpaksa berjalan kaki untuk menerobos gelom­bang massa yang mem­blo­kade jalan.

Seluruh jalur alternatif masuk dan keluar kota, ter­pantau macet total. war­ga kecewa dengan aksi tersebut karena aktivitas mereka terganggu.

“Katong su pasti terlambat masuk kantor karena musti bajalang jauh ini,” ujar satu warga Lateri yang tak mau namanya ditulis. Dia mengaku harus memarkir motor bebek kesayangannya di kawasan MCM, kemudian berjalan kaki ke kantornya, yang terletak di pusat kota. Ia katong bajalang jua,” ujar dia.

Aksi blokir jalan dilakukan warga Batu Merah, Rabu (2/3) malam, sekitar pukul 22.30 WIT, menggunakan pembatas jalan yang ada disekitar lokasi kejadian. Kontan, aksi tersebut membuat arus lalu lintas dari dan menuju pusat kota lumpuh total

Baca Juga: Ruas Jalan Kota Dobo Tambal Sulam

Sekretaris Negeri Batu Merah, Arlis Lisaholet mengatakan, aksi blokade yang dilakukan itu sebagai bentuk protes terhadap Pengadilan Negeri yang akan melakukan eksekusi di kawasan RW 18 dan RW 19 Negeri Batu Merah.

Menurut Lisaholet, objek eksekusi di Dusun Hurunuang yang diklaim keluarga Rehatta, Negeri Soya bukan tempatnya di Dusun Waihakila milik keluarga Masawoy, Negeri Batu Merah.

“Kami Pemerintah Negeri menolak tegas rencana eksekusi dari PN Ambon. perkara perdata Nomor 74/Pdt.G/1989/PN Ab, itu salah alamat,” kata dia kepada wartawan di Kantor Negeri Batu Merah kemarin.

Kapolresta Ambon, Kombes Raja Arthur Lumongga Simamora mengimbau, warga untuk tidak melakukan aksi tersebut karena menganggu keamanan dan kenyamanan warga.

“Mari kita cerdas untuk menggunakan sarana hukum, bukan dengan cara melakukan aksi yang dapat merugikan orang lain. aksi boleh dilakukan tapi jangan sampai menganggu kenyamanan orang lain,” harapnya.

Rencana eksekusi sendiri baru akan dilaksanakan hari ini dan besok, dimana PN Ambon telah menyurati Pemerintah Negeri Batumerah Nomor: W27-UI/287/HK.02/3/2022 tanggal 16 Maret lalu, perihal rencana eksekusi dimaksud.

Eksekusi ini dilakukan sesuai dengan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon Nomor 22/Pen.Pdt.Eks/2018/PN Amb Jo.Nomor 74/Pdt.G/1989/PN.Ab tanggal 05 Agustus 2019 tentang Perintah Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 74/Pdt.G/1989/PN.Ab tanggal 21 Mei 1990 jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 115/PDT/1990/PT Mal tanggal 23 Maret 1991 jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 3497 K/PDT/1991 tanggal 30 Agustus 1996 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,yakni Tergugat 1 sampai dengan 8.

Upaya Hukum

Sementara itu, Penjabat Negeri Batu Merah, Diana Sakliressy mengungkapkan akan ada upaya hukum yang dilakukan oleh kuasa hukum dari semua Dati yang bersengketa dalam objek ini.

Walaupun sudah ada putusan MA, lanjutnya,  tetapi akan dilakukan upaya hukum berupa PK yakni peninjauan kembali atas putusan MA.

Ternyata dati-dati yang langsung bersengketa dalam objek sengketa ini ternyata juga memiliki putusan yang sama atas objek yang mau dieksekusi hari ini.

Oleh karena itu masyarakat  merasa penting, bahwa sebagai masyarakat negeri adat ini merupakan wilayah tanah petuanan hak ulayat Negeri Batu Merah .

“Kalau ini merupakan hak ulayat Negeri Batu Merah maka itu harus dijaga,”ucapnya saat ditemui wartawan di Kantor Desa Negeri  Batu Merah, Kamis (24/3).

Lebih lanjut dikatakan, masyarakat secara spontan melakukan blokade jalan agar esksekusi yang akan dilaksanakan Kamis (24/3) dan Jumat (25/3) tidak dilakukan.

Hal ini jua diperkuat dengan pernyataan Kapolda Maluku, Irjen Lotahria Latif ketika menemui warga menjamin eksekusi lahan akan dilakukan.

“Kapolda akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait antara Pengadilan Negeri maupun keluarga Rehatta agar ada mediasi dengan pemerintah dan masyarakat Negeri Batu Merah,”tegasnya. Sembari menambahkan, lahan sengketa yang diklaim pihak Negeri Soya seluas 60 ribu hektar.

“60 ribu hektar itu  terdiri di atas wilayah administrasi Negeri Batu Merah dengan jumlah 18 RT sekitar kurang lebih 10 ribu jiwa didalamnya,” ujarnya.

Buka Blokir

Jalan yang sempat diblokir warga akhirnya dibuka. Blokade dibuka setelah personel gabungan TNI dan Polri turun ke TKP dan bernegosiasi dengan warga.

Informasi yang dihimpun Siwalima,  pemblokiran yang dilakukan warga terjadi dua kali, dimana pemblokiran pertama dilakukan pada, Rabu (23/3) tengah malam dan Kamis (24/3) pagi hari tadi.

Pemblokiran sempat menyebabkan kemacetan panjang dari arah Galanggung menuju Kota Ambon, begitupun dari arah Kota Ambon menuju luar kota.

Warga dipaksa memutar balik dengan mengunakan akses jalan didalam pasar melewati jalan Tantui bawah.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes warga Batu Merah terkait rencana eksekusi lahan Dusun Hurunuang yang diklaim milik keluarga Rehatta oleh PN Ambon menyusul surat yang masuk ke Pemerintah Negeri Batumerah Nomor: W27-UI/287/HK.02/ 3/2022 tanggal 16 Maret lalu.

Kapolsek Sirimau AKP Mustafa Kemal yang dikonfirmasi Siwalima Kamis (24/3) mengaku, situasi lalu lintas di kawasan Batu Merah sudah kembali normal, pemblokiran jalan telah dibuka setelah aparat gabungan melakukan mediasi dengan warga setempat.

“Aparat gabungan TNI Polri sudah di lokasi dan akses jalan sudah dibuka kembali, untuk lalu lintas sudah kembali normal,” tandasnya.

Turun Tangan

Aksi blokade jalan yang sempat dilakukan warga Batu Merah atas bentuk protes rencana eksekusi lahan di Dusun Hurunuang oleh PN Ambon, membuat Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif turun langsung menemui warga Baru Merah untuk mediasi.

Dari hasil mediasi yang dilakukan Kapolda bersama warga Batu Merah di Masjid An-Nur tersebut, eksekusi yang rencananya akan berlangsung hari ini Kamis (24/3) dan Jumat besok, akhirnya ditunda.

“Hari ini saya mendorong untuk kegiatan ini kita pertimbangkan agar ditunda, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Kapolda kepada wartawan usai bermediasi dengan warga.

Menurutnya, saat ini yang menjadi prioritas adalah, masyarakat yang dalam hal ini adalah penguna jalan umum, jika ditutup dapat berdampak bagi banyak hal.

“Ada masyarakat banyak disana yang punya kepentingan umum, mungkin ada yang sakit, ada yang mau melahirkan dan sebagainya dan kita ingin Ambon ini tetap mendapat predikat aman, bagi semuanya, damai dan sebagainya,” tandas Kapolda.

Kapolda juga menghimbau kepada warga, agar tidak lagi menjadikan jalan sebagai pelampiasan, mengingat jalan merupakan akses umum yang dilalui seluruh masyarakat.

“Kami sudah berdialog dengan masyarakat, intinya semuanya ini, keselamatan masyarakat yang utama. Keamanan dan ketertiban umum yang paling utama, dan kita melihat perkembangan situasi, kita mencoba masih mendorong pihak-pihak yang masih berperkara untuk bisa melakukan mediasi lagi, dan saya sudah meminta jangan ada penutupan jalan dan sebagainya, karena ini mengganggu ketertiban umum,” jelas Kapolda.

Hak Ulayat

Sementara itu, Ketua Saniri Negeri Batu Merah,  Muhamad Said Nurlete mengungkapkan, lahan tersebut merupakan hak ulayat Negeri Batu Merah bukan dari Petuanan Soya.

“Kenapa harus dilakukan eksekusi di Desa Batu Merah, boleh tanya diseluruh masyarakat  bahwa semua itu hak ulayat Negeri Batu Merah bukan petuanan Soya,” ucapnya kepada Siwalima,  Kamis (24/3).

Nurlette menjelaskan, dari hasil konstentering yang dilakukan pengadilan Negeri Ambon sendiri kabur dan salah objek karena tidak bisa di tentukan objeknya.

“Ini yang jadi persoalan kenapa surat eksekusi ini keluar maka ini masyarakat secara spontan melakukan  blokir jalan,”ujarnya.

Sementara itu Kepala Dati Hatala Ali Hatala Negeri Batu Merah menyatakan, prinsipnya warga Negeri Batu Merah tetap mempertahankan hak ulayat Negeri Batu Merah.

“Setelah itu kita akan mengadakan upaya hukum untuk tindakan selanjutnya melakukan langkah kongkrit untuk mengambil langkah hukum, apakah itu mengugat atau PK yang dilakukan oleh kita Negeri Batu Merah dan juga langkah hukum lain untuk nantinya bisa membatalkan eksusi perkara ini,” tegasnya. (S-10/S-21)