AMBON, Siwalimanews – Pembangunan 90 unit  ruko di pesisir Pantai Ru­matiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon diduga tidak memiliki izin dari Dinas Kelauatan dan Perikanan Provinsi Maluku.

Selain tak memiliki izin DKP, pembangunan ruko ini juga tidak memiliki Analisa Dampak Lingkungan (AM­dal).

Padahal diketahui areal tersebut telah dilakukan rek­lamasi atau penim­bu­nan, yang mestinya ada izin DKP Provinsi Maluku dan juga Am­dal.

Mengingat ruko yang dibangun di pesisir pantai itu, akan dipakai untuk pe­dagang berjualan.Ditambah ada bangunan talud pena­han ombak air laut. Meski tidak ada izin ter­sebut, proses pembangu­nan ruko sudah berjalan ham­pir 50 persen.

Informasi yang diterima Siwalima menyebutkan, Direktur PT. Jiku Pasaraya Segara, Didik Eko Tjahjono dan Komisaris, Arief Tjitro Kusuma belum mengurus proses perizinan tersebut, namun proyeknya telah dibangun, karena ruko-ruko tersebut telah dibayar oleh para pedagang. Bahkan harga yang dijual kepada pedagang mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Pohon Tumbang Tindis Dua Rumah di Lateri

“Kalau IMB sudah, tapi untuk izin lain, karena itu di pesisir pantai, dan ditimbun, mestinya ada izin dari Dinas Kelautan, tapi sejauh yang saya tahu, belum ada izin itu, termasuk Amdal juga belum, mestinya itu diurus dulu kan baru dibangun, tapi belum diurus itu,”tutur sumber yang meminta namanya tak dikorankan.

Sumber juga mengaku, bahwa ruko-ruko tersebut dijual pihak perusahaan kepada para pedagang dengan harga bervariasi antara puluhan bahkan ratus juta.

“Tapi mekanismenya seperti apa, saya tidak tahu. Dengan Pemerintah Kota seperti apa, maksudnya Pedagang ini kan warga kota, jadi perusahaan dengan Pemkot seperti apa, nanti boleh dicek,”tuturnya.

Ditanya soal lahan, Sumber mengaku bahwa lahan tersebut milik Komisaris PT. Jiku Pasaraya Segara, Arief Tjitro Kusuma.

Terkait hal ini, Plt. Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku yang dikonfirmasi via telepon selulernya dan bahkan pesan whatsupp, tidak respon.

Kabarnya, DKP sendiri kewalahan, karena telah beberapa kali memanggil pimpinan perusahaan tersebut untuk menyelesaikan proses perizinan, namun tidak digubris.

Sementara itu, Direktur PT. Jiku Pasaraya Segara, Didik Eko Tjahjono yang dikonformasi Siwalima mengungkapkan, izin sudah diproses dan beberapa izin sudah keluar.

Namun ia tidak menjelaskan, izin-izin apa saja yang sudah keluar dari Pemerintah Kota Ambon.

“Sudah proses UKL UPL di DLH, izin sudah berproses dan beberapa izin sudah keluar,” ujarnya kepada Siwalima, Kamis (9/3). (S-25)