AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku akan mengevaluasi seluruh Laporan Keterangan Pertanggungjawa­ban Gubernur Tahun anggaran 2022.

Penegasan ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun saat membuka paripurna DPRD da­lam rangka penyampaian LKPJ Gubernur Maluku tahun angga­ran 2022 yang dihadiri Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno dan Sekretaris Daerah Sadli Ie serta sejumlah pimpinan OPD,   Rabu (5/4).

Dijelaskan, berdasarkan pasal 69 ayat 1 Undang-Undang No­mor 23 Tahun 2014 mewajibkan, kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun angga­ran.

Selanjutnya, dalam pasal 15 Pera­turan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah menegaskan, materi muatan LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan hasil pelaksanaan tugas perbantuan yang diterima oleh pemerintah.

“LKPJ yang disampaikan kepala daerah dilihat sampai sejauhmana pencapaian kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerin­tahan daerah, dan permasalahan apa yang terjadi dalam pelaksanaan pemerintahan,” ungkap Watubun.

Baca Juga: Salampessy Geram B3 Leluasa Masuk Buru

Menurutnya, dalam penyele­nggaraan pemerintahan daerah sesuai UU No 23 tahun 2014 bahwa,  kedudukan DPRD sebagai unsur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah maka, DPRD dan kepala daerah memiliki kedudukan yang sama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tugas dan wewenang masing-masing sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Meskipun kedudukan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan fungsi dan pengawasan yang dimiliki, namun DPRD tetap akan mengkritisi kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk terhadap LKPJ kepala daerah,” tegas Watubun.

Sikap kritis tersebut kata Watubun, tidak untuk mencari kesalahan kepala daerah akan tetapi secara bersama-sama melakukan evaluasi sehingga ada perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (S-20)