Peluang Sadli Ie Kembali Diperiksa Masih Terbuka
Kasus Dugaan Ilegal Logging
MASOHI, Siwalimanews – Peluang Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Sadli Ie untuk Kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Malteng, masih terbuka.
Namun demikian, penyidik belum memastikan kapan Sadli ie akan kembali menjalani pemeriksaan.
“Kalau soal peluang,tetap saja ada. Apakah itu berhubungan dengan kelengkapan berkas tersangka tertentu atau lainnya. Hanya saja belum ada agenda untuk itu. Sebab nantinya diputuskan oleh pimpinan dan penyidik. Jadi semuanya tergantung perkembangan pemeriksaan serta evaluasi hasil pemeriksaan. jika masih dibutuhkan tentu akan dipanggil lagi untuk diperiksa,” janji Kasie Intel Kejari Malteng, Karel Benito kepada Siwalimanews di Masohi, Selasa (24/3).
Ditanya soal peluang sang kadis menjadi tersangka dalam kasus ini, Benito menolak memberikan keterangan.
“Sekali lagi kami tidak boleh berandai andai. Soal apakah peluang itu ada atau sebaliknya hal itu tidak boleh diungkapkan. Penyidikan masih terus berjalan. Hasilnya seperti apa nanti saja kita lihat prosesnya. Kita tidak boleh menjawab sesuatu yang belum pasti, tandas Benito.
Baca Juga: Bupati: Semua Tempat Hiburan Malam DitutupMeski demikian Benito kembali menegaskan, pihaknya konsisten dan tidak akan meloloskan atau melindungi siapapun dalam kasus ini.
“Kita komitmen dan akan berkerja profesional, jika alat bukti kuat dan keterangan saksinya lengkap, kenapa tidak. Kita tidak akan melindungi siapapun, apalagi jika alat bukti dan keterangan saksi semuanya lengkap,” ucapnya.
Dijelaskan, proses hukum harus bebas intervensi, silahkan publik menilai dan mendesak penyidik. Hal itu juga penting dalam kaitannya dengan kontrol sosial, namun menetapkan siapa saja menjadi tersangka harus dengan protab serta alat bukti yang kuat, sebab tidak bisa serta merta lantas status hukum seseorang ditetapkan.
“Intinya kita kerja dulu, kita tidak bisa ikuti desakan publik atau desakan pihak manapun tanpa dasar hukum yang kuat sesuai aturan dan norma hukum yang ada. Kalau sudah lengkap,baik itu alat bukti keterangan saksi, maka jelas dan pasti kita tidak akan loloskan siapapun,” tegasnya.(S-36)
Tinggalkan Balasan