NAMLEA, Siwalimanews –  Kejaksaan Negeri Buru akhirnya menetapkan 4 tersangka dalam kasus  dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Elara dan Selisi, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan tahun 2015-2016.

Kajari Buru Muhtadi dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (30/3) menjelaskan, setelah melaksanakan ekspose pada Senin (29/3) pukul 18.00- 22.15 WIT, maka tim penyidik Kejari Buru menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

“Keempat tersangka itu masing-masing Din Salihu Kades Elara, Jaber Loilatu mantan kades Selasi serta dua pegawai pada Dinas PMD Bursel yakni Kader Boy dan Yunus Erik Tanalep,” ungkap Kajari.

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan, setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan melakukan penyitaan sejumlah dokumen. Kemudian dilanjutkan dengan ekspose pada malam hari.

“Untuk kasus DD Elara kerugian negara diperkirakan Rp 400,9 juta sedangkan Desa Selasi Rp 415 juta. Ini juga mungkin bisa bertambah, setelah dilakukan perhitungan oleh ahli,” ujar Kajari.

Baca Juga: Harga Cabe Tembus Rp 140 Ribu Per Kg

Menurutnya, kedua kades yang terlibat korupsi ini, menjabat di desa masing-masing sampai dengan tahun 2018 lalu. Walau sudah dijadikan tersangka, keempatnya masih belum ditahan.

“Tentu ada proses, kita utamakan pemulihan keuangan negara. Namun upaya paksa dilakukan penahanan dapat saja dilakukan untuk kepentingan penyidikan, tetapi nanti akan dikaji dulu,” tuturnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi DD dan ADD Elara dan Selasi ini sudah digulirkan OKP dan masyarakat ke Kejari Buru sejak tahun 2017.

Namun Nelson Butarbutar yang saat itu menjadi Kajari, terkesan ogah-ogahan mengusutnya, sehingga ia pernah didemo oleh masyarakat dan mahasiswa pada 11 Januari 2018 lalu. Namun setelah demo tersebut, kasusnya terus menggantung hingga Nelson Butarbutar angkat kaki dari Buru. Penggantinya Aditya juga tidak mampu menuntaskan kasus ini. (S-31)