PIRU, Siwalimanews – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa  Kabupaten Seram Bagian Barat Moksen Pelu mengakui, pergantian Penjabat Negeri Eti Hermanus Tuhuteru dengn Ibu Oktafina Nunuwaila sesuai prosedur.

“Kenapa demikian, sebab pergantian pejabat itu bukan kewenangan kami, tetapi kewenangan Bupati dan pergantian tersebut sesui usulan yang disampaikan langsung ke pemkab bahkan secara tetulis dari kelompok masyarakat serta BPD Eti, dan pergantian penjabat bukan hanya pada Negeri Eti sendiri tetapi ada 4 penjabat lainnya yang juga dilantik,” ungkap Pelu kepada Siwalimanews, di ruang kerjanya, Jumat (11/6).

Sedangkan terkait aksi keributan yang dilakukan sekelompok masyarakat kata Pelu, itu adalah mereka yang menolak untuk tidak boleh ada pergantian terhadap penjabat lama dan meminta dilantik sebagai Raja Eti devinitif, serta pembatalan SK pelantikan penjabat baru.

Apa yang menjadi kemauan sekelompok masyarakat Eti untuk meminta agar penjabat lama dilantik sebagai raja devinitif itu sangat tidak mungkin.

Bahkan dilaporkan kemana saja pun tidak mungkin terjadi, karena harus melalui proses pemilihan. Kalau untuk sekarang ini proses pikades tidak bisa lagi, sebab sudah pada tahapan yang sedang berjalan, dan apa bila mau diikutkan, maka harus menunggu tahap ke dua.

Baca Juga: Pemuda Bursel Desak Kejati Periksa Dana MTQ

“Apa yang menjadi keinginan semua masyarakat Negeri Eti itu harus melalui pernyataan tertulis dan disampakan ke pemda bukan melakukan keributan atau berlanjut sampai mau dilakukan pemalangan jalan,” ucap Pelu.

Oleh sebab itu, apa yang manjadi kemauan atau kenginan masyarakat Eti terkait penolakan penjabat baru, itu akan disampaikan kepada Bupati, karena saat ini Bupati masih menjalankan tugas keluar daerah.

“Kami tidak punya hak untuk membatalkan SK pelantikan, sebab itu kewenangan Bupati,” ucap Pelu. (S-48)