Pelaporan Gubernur tak Berdasar
AMBON, Siwalimanews – Kuasa hukum Siwalima Lauritzke Mantulameten mengatakan, tindakan Gubernur Maluku yang melaporkan Siwalima atas pemberitaan terkait pengadaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, adalah sebuah tindakan yang tak berdasar.
Alasannya kata dia, Siwalima adalah perusahaan pers berbadan hukum yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik dan kantor berita yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi yang tepat, akurat dan benar sesuai Pasal 1 poin (2) UU No.40/1999 tentang Pers.
Selain itu, pemberitaan yang disampaikan oleh koran Siwalima merupakan pemberitaan yang sah dan dilindungi oleh UU, karena dalam Pasal 4 UU Pers No.40/1999, Pers mempunyai hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi yang didapat.
“Sebab salah satu fungsi pers adalah sebagai media informasi dan kontrol sosial terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,” ujarnya kepada Siwalima, Rabu (28/4).
Tindakan pelaporan Gubernur Maluku terkait pemberitaan Siwalima, lanjut dia, sangat berpotensi mengancam kebebasan pers dan menghambat terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh berita dan informasi yang tepat, akurat dan benar.
Baca Juga: Enrico Pastikan Visi Misi Walikota Selesai di 2022Mantulameten juga menyebutkan, dalam melaksanakan tugas dan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum, karenanya jurnalis yang menjalankan profesinya, tidak dapat dipidana karena mereka bekerja untuk kepentingan Umum.
“Pasal 4 UU Pers juga menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers bekerja untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui segala informasi yang perlukan masyarakat termasuk penggunaan anggaran pemerintah untuk kepentingan umum ataukah kepentingan diluar kepentingan masyarakat,” jelas Matulameten.
Andaikata terdapat keberatan terhadap pemberitaan yang sampaikan oleh Siwalima lanjut Matulmeten, maka semestinya Gubernur Maluku menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers No.40/1999 untuk melakukan Hak Jawab dan Hak Koreksi terhadap pemberitaan tersebut, apabila yang bersangkutan merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut.
Selanjutnya bila mekanisme tersebut tidak menyelesaikan masalah pemberitaan dimaksud, maka Gubernur Maluku dapat mengadukan Siwalima ke Dewan Pers untuk dilakukan mediasi.
“Nantinya Dewan pers yang berwenang menilai apakah pemberitaan tersebut melanggar kode etik jurnalis ataukah tidak, prosesnya harus begitu di negara Republik Indonesia ini, bukan semena-mena melaporkan Siwalima ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Matulamten juga mengatakan, pihak kepolisian dalam menerima pengaduan dan/atau pelaporan yang berkaitan dengan pemberitaan sebuah media cetak, tidak dapat secara langsung menerima pengaduan/pelaporan tersebut, karena berdasarkan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor : B/15/II/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan yang ditanda tangani langsung oleh Kapolri Tito Karnavian. Bila ada terdapat laporan kasus sengketa pemberitaan media, kepolisian semestinya mengarahkan pengadu/pelapor untuk menempuh hak jawab.
Selain itu, apabila pihak kepolisian tetap memaksakan untuk menerima pengaduan Gubernur Maluku, maka seharusnya pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap pengelolaan anggaran pengadaan mobil jabatan Gubernur Dan Wakil Gubernur Maluku.
”Apakah sesuai dengan ketentuan perundangan ataukah tidak, sehingga dari pemeriksaan awal tersebut dapat ditemukan fakta yang sebenarnya, apakah pemberitaan Siwalima merupakan fakta ataukah fitnah, dan perkara ini tetap dipakai mekanisme UU Pers bukan KUHP,” jelasnya.
Sebelumnya Kusa Hukum Murad Ismail Yonathan Kainama melaporkan Harian Pagi Siwalima terkait dengan pemberitaan pengadaan mobil dinas Gubenrur dan Wakil Gubernur Maluku ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Rabu (28/4) kemarin. (S-39)
Tinggalkan Balasan