AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku melimpahkan berkas enam tersangka pemlasuan surat keterangan rapid antigen dan genose ke Kejaksaan Tinggi Maluku.

Keenam tersangka tersebut masing-masing R (49) dan H (34) pegawai pada salah satu travel di Ambon, kemudian H (40) oknum ASN salah satu Puskesmas di Ambon, S (40) pegawai rental komputer, R (26) Pegawai Angkasa Pura dan N (38) Pegawai Bandara.

Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Sih Harno kepada wartawan di Mapolda, Kamis (1/7) menjelaskan, berkas perka dilimpahkan setelah penyidik merampungkan sejumlah rangkaian pemeriksaan.

“Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan, berkas dirampungkan dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti,” jelas Dirkrimum.

Saat ini kata dia, penyidik masih menunggu berkas tersebut diteliti untuk kemudian melakukan proses lanjut.

Baca Juga: Mantan Raja Haria Jadi Tersangka Kasus ADD dan DD

Sebelumnya, Polda Maluku berhasil membekuk 6 pelaku penerbit surat keterangan rapid antigen dan genose palsu tanpa melakukan tes terlebih dahulu.

Keenam pelaku yang dibekuk yaitu, R (49) dan H (34) pegawai di salah satu travel di Kota Ambon, kemudian H (40) oknum ASN salah satu Puskesmas di Kota Ambon, S (40) pegawai rental komputer, R (26) Pegawai Angkasa Pura dan N (38) pegawai bandara.

Direktur Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Sih Harno didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat dalam keterangan persnya di Mapolda Maluku, Jumat (28/5) mengatakan, pengungkapan pemalsuan surat keterangan rapid dan genose setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima.

Berdasarkan penyelidikan ditemukan adanya indikasi, selanjutnya polisi bergerak dan mengamankan R (49) dan H (34) di Jalan AY Patty tepatnya di PT Leparissa Caut beserta sejumlah barang bukti, Kamis (28/5).

Dari penangkapan kedua pegawai travel ini, polisi melakukan pengembangan secara cepat dan berhasil menangkap 4 pelaku lain di lokasi berbeda. (S-45)