AMBON, Siwalimanews – Kendati salinan SK Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang Peresmian dan Pengangkatan Benhur George Watubun sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan 2019-2024 telah dikantongi DPRD, namun proses pelantikannya belum bisa dilaksanakan.

Hal ini dikarenakan Pengadilan Tinggi Ambon yang berwenang untuk melakukan  pengambilan sumpah dan janji jabatan Ketua DPRD hingga kini belum memiliki pimpinan yang defentif sebab masih dijabat oleh pelaksana harian.

“SK fisik sudah kami pegang, kita sudah tindalanjut koordinasi dengan PT Ambon, ternyata yang menjabat Ketua PT Ambon masih seorang Plh. Jadi dia tidak mempunyai kewenangan untuk proses pengambilan sumpah dan janji jabatan,” jelas Plh Sekretaris DPRD Maluku Fahratun Rabiah Samal kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (7/12).

Dijelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak PT Ambon, bahwa Ketua PT Ambon defintif baru akan tiba pada 15 Desember mendatang, karena itu DPRD belum dapat memastikan waktu pelaksanaan pelantikan.

“Untuk jadwal pelantikan masih harus dikoordinasikan lagi, karena harus menunggu Ketua PT Ambon datang tanggal 15 Desember, setelah itu baru diproses untuk pengambilan sumpah janji Ketua DPRD,” ujar Samal.

Baca Juga: DPRD Minta Perusahan Bayar Gaji Karyawan Sesuaikan UMK

Untuk diketahui, berdasarkan data yang diperoleh salinan kutipan SK Peresmian Pengangkatan Benhur George Watubun telah dikantongi DPRD Maluku.

Dalam salinan SK Nomor 100.2.1.4 – 6224 tahun 2022 telah diteken Mendagri sejak 2 Desember ini di cap dan di tanda tangani oleh Evan Nur Setya Hadi ,selaku Plh Kepala Biro Linmas, yang juga sebagai Kasubag Kelembagaan Kementerian dan Provinsi Kementerian Dalam Negeri.

Dalam isi SK dijelaskan, berdasarkan keputusan Mendagri Nomor 161.81-5397 tahun 2019.tanggal 18 oktober 2019 Sdr, Drs Lucky Wattimury, M.Si dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan diresmikan pengangkatannya sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku masa jabatan tahun 2019-2024.

Berdasarkan surat Ketua Umum DPP PDI Perjuangan No 4618/IN/DPP/XI/2022 tanggal 4 November perihal pengesahan dan penetapan Ketua DPRD Provinsi Maluku antara lain menetapkan dan mengesahkan Sdr Benhur George Watubun,ST, sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan tahun  2019-2024.

Selanjutnya, keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 34 tahun 2022 tanggal 11 November tentang penetapan calon pengganti Ketua DPRD Maluku sisa masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama Benhur George Watubun,ST dan surat-surat serta berdasarkan peraturan keputusan dan  undang-undang yang berlaku.

Karenanya, Kemendagri memberikan batas waktu agar pengucapan sumpah/janji dilakukan paling lama 60 hari setelah SK Mendagri ini diterima.(S-20)