AMBON, Siwalimanews – Fraksi PDIP di DPRD Provinsi Maluku mengancam bakal menolak Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, jika Kota Masohi tidak dimasukan sebagai lokasi ibu kota provinsi yang baru.

Guna menyikapi hal itu, maka Fraksi PDIP telah melakukan pertemuan untuk membicarakan persoalan tidak dimasukannya Kota Masohi sebagai lokasi pemindahan ibu kota dalam Ranperda RTRW.

“Kalau itu tidak dimasukkan di RTRW revisi, maka kita Fraksi PDIP sudah rapat dan memutuskan secara tegas tidak akan melakukan pembahasan dan menolak Ranperda RTRW untuk ditetapkan menjadi perda,” tegas Sekretaris Fraksi PDIP di DPRD Maluku Samson Atapary kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (11/10).

Pemindahan ibu kota Provinsi Maluku ke Masohi menurut Atapary, bukan kehendak dan kebijakan DPRD atau pemprov tetapi amanat Presiden Soekarno saat meresmikan Masohi sebagai ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah.

Dalam pidato yang dihadiri seluruh tokoh adat dan agama saat itu, Soekarno menetapkan Masohi selain sebagai ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah, tetapi dalam perencanaan kedepan harus dijadikan sebagai ibu kota provinsi.

Baca Juga: Ini Kata Walikota Soal Pencopotan Tomasoa

Amanat Presiden Soekarno tersebut telah ditindaklanjuti oleh Gubernur Karel Albert Ralahalu dengan dilakukannya studi kelayakan di zaman kepemimpinannya.

“Kita mengingatkan karena Gubernur sudah mengirim draf Ranperda RTRW, ternyata perda sebelum mencantumkan Masohi sebagai kota provinsi, naskah yang baru sudah tidak ada,” kesalnya.

Atapary menegaskan, bukan persoalan kapan dilakukan pemindahan, tetapi wajib dimasukan dalam Perda RTRW, karena ini berlaku 20 tahun kedepan.

“Kalau sudah masuk baru nanti perencanaan minimal langkah awal, karena keterbatasan anggaran mungkin dasar hukum dibuat,” tandasnya.

Fraksi PDIP juga meminta Penjabat Bupati Maluku Tengah untuk mengeluarkan Makariki dari wilayah administrasi Kecamatan Amahai dan dimasukan dalam wilayah administrasi Kota Masohi.

“Sebagai fraksi yang melakukan segala kebijakan Soekarno, kita mengingatkan bahwa ini bukan keinginannya Karel Albert Ralahalu, PDIP atau DPRD, melainkan amanat negara yang harus diamankan,” tegas Atapary.(S-20)