Pelaku Perjalanan dari SBB tak Diizinkan Masuk Ambon
AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 39 orang pelaku perjalanan dari Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) diminta kembali daerah asalnya karena tak diizinkan masuk ke Kota Ambon.
Para pelaku perjalanan ini, tak diizinkan masuk lantaran saat diperiksa oleh petugas pada Pos Pemantau di Desa Passo, mereka kedapatan tak miliki surat keterangan rapid test dari Kabupaten SBB.
“Mereka ini tak miliki surat keterangan rapid test, kemungkinan karena di SBB agak kesulitan dengan fasilitas kesehatan, jadi para pelaku perjalanan dari daerah ini banyak yang tidak miliki surat rapid,” ungkap Koordinator Lapangan Pos Passo Muhamad Azis, kepada Siwalima disela-sela pemeriksaan di pos tersebut, Senin (31/8).
Menurutnya, pada penerapan PSBB transisi tahap IV ini akan lebih diperketat, khususnya bagi pelaku perjalanan dari luar Pulau Ambon. Ini terbukti dimana rata-rata pelanggar adalah mereka yang datang dari luar Pulau Ambon.
“Kita akan tetap lakukan penindakan untuk pelaku perjalanan yang tidak membawa surat keterangan sehat maupun surat keterangan rapid test, serta yang tak memakai masker,” tandasnya.
Baca Juga: Kasdam Lepas Brigjen Erwansyah Tinggalkan Kodam PattimuraUntuk angkutan umum yang mengangkut penumpang melebihi ketentuan juga diawasi ketat dan bila ditemukan tetap akan ditindak, termasuk jika kedapatan penumpang yang tak memakai masker di dalam angkutan umum.
“Untuk pelanggaran seperti ini tetap akan kita tindak. Namun hari ini kita tidak ditemukan adanya pelanggaran seperti itu,” ujarnya.
Ditempat terpisah Koordinator Lapangan Pos Hunuth David Passal juga mengaku, memasuki PSBB transisi tahap IV ini, pihaknya tetap akan bersikap tegas dalam melakukan penindakan kepada masyarakat yang tak mentaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Untuk Pos Hunuth sudah dilakukan aturan dengan membayar denda administrasi bagi pelaku perjalanan yang tidak memakai masker, tapi sejauh ini belum ada pelanggaran itu,” ujarnya.
Sementara untuk angkutan umum yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas angkut sesuai aturan juga diperketat, namun sampai hari ini juga pelanggaran seperti itu belum ditemukan. Kalaupun kedapatan tetap akan ditindak.
“Bahkan jika ada mobil yang coba bantu masyarakat melewati jalan-jalan tikus untuk menuju Ambon tanpa pemeriksaan, kami juga tetap akan beri tindakan bagi mobil tersebut,” pungkasnya. (Mg-5)
Tinggalkan Balasan