AMBON, Siwalimanews – Jaksa menuntut terdak­wa Jecky Mustamu 12 ta­hun penjara atas pembu­nuhan yang dilakukannya terhadap Daniel Tahya di Negeri Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (29/7). Terdakwa mengikuti sidang secara daring dari rutan.

“Meminta agar majelis hakim menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tandas jaksa Rian Joze Lopulalan.

Jaksa menyebut hal yang mem­beratkan terdakwa adalah pembu­nu­han direncanakan dengan ma­tang terhadap korban, dan tidak ada hal yang meringankan ter­dakwa.

Jecky melakukan pembunuhan itu pada Kamis 19 Maret 2020 seki­tar pukul 02.00 WIT di depan ru­mah Christian Mustamu, di Negeri Haruku.

Baca Juga: Satu ABK Cahaya Samudra 10 Meninggal di Laut

Kejadian bermula, saat terdakwa ke pesta pernikahan Meike Les­manuwaya. Di perjalanan, terdak­wa bertemu korban Daniel Tahya, saksi Julius Tahya, dan saksi Hel­mi Rahayaan. Terdakwa lalu me­nanyakan apakah ada minuman keras.

Karena tidak ada, terdakwa hen­dak menuju ke pesta pernikahan itu mengambil sopi. Namun, ter­dakwa mendengar saksi Julius Tahya mengundangnya berkelahi. Korban dan saksi Julius Tahya lalu mengejar terdakwa untuk memu­kulinya.

Setelah kejadian tersebut, ter­dakwa pulang ke rumahnya dan mengambil sebuah parang pan­jang. Dia lalu mencari saksi Julius Tahya, namun mereka tidak bertemu. Sementara itu, ketika ter­dakwa sedang marah-marah di de­pan rumahnya, ia melihat korban.

Terdakwa lalu menghampiri korban. Mereka berdua terlibat pertengkaran. Dalam pertengkaran itu, korban mengatakan kalau dirinya lebih sadis. Mendengar itu, terdakwa langsung membacok korban menggunakan parang di bagian leher korban. Korban sempat berusaha berlari menyelamatkan diri. Namun, terdakwa kembali membacok korban di bagian kepala dan bahunya.

Terdakwa yang melihat korban terluka langsung melarikan diri ke hutan. Sementara korban berjalan mencari pertolongan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Christina Tetelepta didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Hamzah Kailul menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan. (Cr-1)