Saumlaki, Siwalimanews – Warga Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Tanimbar berinisial YT (65) diringkus personel Satreskrim Polres Tanimbar, Kamis (8/6) lantaran dilaporkan oleh ibu korban atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak berumur 10 tahun.

Dugaan  pencabulan ini diketahui, lantaran sang korban menceritakan perbuatan biadab pelaku kepada ibu kandungnya. Kejadian pencabulan ini terjadi di tahun 2022 sekitar Pukul 13.00 WIT di dalam Kamar milik pelaku. Lantaran tak terima anaknya dilecehkan, maka sang ibu kemudian melaporkan pelaku ke Polres Tanimbar.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor: 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Tanimbar Iptu Handry Dwi Azhari kepada wartawan usai meringkus tersangka menjelaskan, proses penyidikan sudah dilakukan, yang mana penyidik telah melakukan langkah hukum berupa penangkapan dan penetapan tersnagka, sekaligus penahanan di Rutan Polres Tanimbar.

“Kami serius dalam menangani kasus yang melibatkan anak sebagai korban, harapan kami, fungsi dan peran orang tua sangat penting dalam mengawasi kegiatan anak-anaknya, sehingga tidak terjadi hal serupa dan juga tidak memberi kesempatan untuk pelaku berbuat hal yang tidak pantas, bila hal itu terjadi segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ucap kasat.

Baca Juga: KPK Ajak Civitas Kampus Tanamkan Integritas Melalui CIFest

Sementara itu, penyidik pembantu dalam perkara ini Bripka Elisesus Eduas menambahkan, tahap pemberkasan telah dilakukan, tinggal limpahkan berkas perkara ke JPU Kejari Tanimbar dalam waktu dekat.

“Jika memang sudah lengkap dan dinyatakan P21, maka kami akan lakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU,” ucapnya.(S-26)