AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan peringatan keras terhadap potensi korupsi dalam proses pembahasan APBD.

Peringatan ini diungkapkan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, saat memberikan kuliah umum pendidikan anti korupsi, yang berlangsung di auditorium Institut Agama Islam Negeri Ambon, Kamis (8/6).

Firli menjelaskan, KPK saat ini diperhadapkan dengan begitu banyak potensi korupsi, baik di level nasional maupun pemerintah daerah dengan modus operandi yang luar biasa.

Salah satu potensi korupsi dapat terjadi dalam proses perencanaan hingga pembahasan APBD antara Pemerintah Provinsi dengan DPRD.

“Sekarang ada juga potensi korupsi dalam aspek perencanaan dan pembahasan APBD, antara pemerintah provinsi dan DPRD yang membuat APBD lama diketok, karena belum ada deal-deal tertentu,” ujar Firli.

Baca Juga: Kasus Kepemilikan Senpi, Keterlibatan Aanggota DPRD SBB Masih Didalami

Menurutnya, sering kali terjadi, pemda tersandera negosiasi-negosiasi dengan DPRD, termasuk besaran pokok pikiran anggota DPRD.

“Potensi korupsi bisa juga terjadi seperti negosiasi pokir sebelum ketok palu pengesahan, kalau tidak dapat DPRD tidak ketok atau setelah diketok baru bayar, ini yang bisa saja terjadi,” jelasnya.

KPK lanjut Firli, tetap akan melakukan pengawasan terhadap semua bentuk penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, artinya jika terjadi penyalahgunan keuangan dan kewenangan, maka KPK akan menindak siapapun, termasuk gubernur, bupati dan walikota maupun anggota DPRD.(S-20)