AMBON, Siwalimanews – Dua anggota polisi yakni Zainul (38) dan  Zulkarnaen (48) mulai diadili di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (3/4).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba itu disampaikan JPU Kejari Ambon, Senia Pentury dihadapan majelis hakim yang dipimpin Harris Tewa selaku hakim ketua.

Dalam dakwaannya, Pentiry menjelaskan, kedua terdakwa ditangkap secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 03 januari 2024 sekitar Pukul 19.00 WIT bertempat di Desa Durian Patah Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon.

Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba melakukan, menyuruh dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Awalnya pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIT saksi Falentinus Seda, saksi Rion Paulus, dan saksi Muh. Faisal Hatala mendapatkan informasi terkait dengan peredaran narkotika di Desa Hitu Kecamatan Leihitu kemudian mereka mengatur strategi guna dilakukan penangkapan,” tandasnya.

Baca Juga: Rugikan Negara 800 Juta Lebih, Eks Kadis Kominfo Ambon Cs Diadili

Kemudian, lanjut JPU, pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIT, saksi Falentinus Seda dan tim melakukan monitoring dari Desa Hitu KecamatanLeihitu hingga Desa Durian Patah hingga sore hari.

“Sekitar pukul 18.00 WIT saksi Falentinus Seda bersama tim mendapatkan informasi dari informan bahwa target akan bergerak ke arah Desa Durian Patah menggunakan mobil Isuzu D-Max Double Cabin dengan nomor polisi 700-XVI warna abu-abu,” katanya.

Mendengar hal tersebut saksi Falentinus Seda bersama tim yang memang sedang berada di Desa Durian Patah langsung bersiap untuk melakukan penangkapan, berselang 1 jam menunggu sekitar pukul 19.00 WIT datang dari arah Desa Hitu Kecamatan Leihitu Mobil Dinas Merk Isuzu D-Max Double Cabin dengan nomor polisi 700-XVI warna abu-abu sesuai dengan informasi dari informan, melihat hal tersebut saksi Falentinus Seda bersama tim langsung memberhentikan mobil tersebut dan mendapati dua orang yang berada di dalam kendaraan tersebut yaitu terdakwa Zulkarnaen sebagai sopir dan terdakwa terdakwa ZAINUL yang berada disampingnya, kemudian saksi Valentinus bersama tim menunjukan surat tugas dan langsung melakukan pencarian terhadap diri/badan dari Terdakwa Terdakwa Zainul dan Terdakwa Zulkarnaen namun tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Dikatakan,  saksi Falentinus Seda bersama tim melakukan pencarian didalam mobil dan ditemukan pada tempat sampah yang terdapat didalam mobil yaitu alat hisap berupa bong, plastik klem bening tempat sabu, 1 buah kotak bening, 1 buah korek api gas warna ungu, 3 buah cotton bud, 1 sedotan plastik warna putih, satu buah sedotan yang telah dipotong runcing, melihat hal tersebut saksi Falentinus Seda bersama tim langsung menanyakan kepada terdakwa Zainul dan terdakwa Zulkarnaen terkait kepemilikan alat hisap sabu tersebut dan diakui bahwa alat hisap sabu tersebut milik dari terdakwa terdakwa Zainul yang ia rakit sendiri dan plastik klem bening bekas tempat sabu diakui milik kedua terdakwa.

Kemudian saksi Falentinus Seda bersama tim juga menanyakan kepada kedua terdakwa kapan kedua terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dan diakui oleh terdakwa terdakwa Zainul dan terdakwa Zulkarnaen kalau mereka baru saja selesai mengkonsumsi sabu tersebut pada saat perjalanan kembali dari Desa Hitu tepatnya di belakang Puskesmas (oli).

Atas pengakuan para terdakwa, keduanya beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses lebih lanjut dengan dilakukan interogasi terhadap terdakwa Zainul dan terdakwa Zulkarnaen dan keduanya mengaku berpatungan uang sebanyak Rp. 500 ribu untuk membeli dari saudara Rinto (DPO).

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Nomor: LAB: 0032/NNF/1/ 2024 Tertanggal 10 Januari 2024 yang ditandatangani Asmawati, SH, M.Kes selaku PLT Wail Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, bersama pemeriksa yaitu Surya Pranowo dan tim Melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan

bahwa: 0092/2024/NNF dan 0093/2024/NNF seperti tersebut diatas benar mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I Narkotika urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian keduanya dilakukan pemeriksaan urin, dan sesuai dengan laporan hasil uji masing-masing positif.sesuai dengan surat rekomndasi Badan Narkotika Provinsi Maluku nomor: R/05/1/KA/TAT/2024/BNNP tanggal 11 Januari 2024 yang ditandatangani oleh ketua TAT Provinsi Maluku.

Atas Perbuatan para terdakwa JPU mendakwa keduanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) pasal 114 ayat (1) dan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Keduanya ditangkap dengan barang bukti 0,00300 gram.

Masih dalam persidangan, orang tua terdakwa yang hadir ditanyakan JPU soal kesedihan mereka atas kasus yang menimpa anak anak mereka.

“Ibu sedih?, kami Sangat sedih,” jawab keluarga Terdakwa.

Mendengar Jawaban keluarga terdakwa Hakim Harris tewa mengingatkan agar Kuasa Hukum, Jaksa maupun keluarga dilarang untuk bertemu hakim yang menangani perkara tersebut.

“Kami berharap setelah sidang ini, jangan coba coba ada pihak manapun yang bertemu kami, baik di kantor maupun di Kediaman pribadi kami. Kami mohon bantu kami untuk tidak melakukan tindak suap maupun lainnya,” cetus Hakim

Usai persidangan Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan setelah Idul Fitri dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (S-26)