Pekan Ini Polisi Rampungkan Berkas Odie Cs
AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku berencana pekan ini merampungkan berkas tersangka dugaan korupsi anggaran pengadaan speed boat di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD, untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Gerald Wattimena yang dikonfirmasi Jumat (16/4) memastikan, pekan ini berkas tiga tersangka sudah dilimpahkn ke kejaksaan atau masuk tahap I.
“Jadi, kita baru selesai pemeriksaan dua tersangka, yakni PPTK dan rekanan, sekarang kita sementara pemberkasan untuk direncanakan pada besok Selasa (20/4) dilimpahkan ke JPU,” ungkap Wattimena
Setelah sebelumnya masuk daftar calon tersangka, akhirnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rico Kontul akhirnya resmi ditetapkan tersangka. Ditetapkannya Kontul sebagai tersangka, maka genap sudah ada tiga tersangka dalam kasus korupsi ini, menyusul mantan Kadis Perhubungan MBD, Odie Orno, dan kontraktor pengadaan barang Margareth Simatauw yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Pasca ditetapkannya tiga tersangka dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, kini sementara mempersiapkan berkas untuk dilimpahkan berkas ketiga tersangka ini ke Kejati Maluku.
Baca Juga: Jaksa Maraton Garap Saksi Korupsi ADD-DD HarukuUntuk diketahui, dalam kasus ini sebelumnya Polda Maluku diadukan ke Bareskrim Polri karena penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speed boat dan melibatkan Orno ini belum juga dituntaskan.
Kasus ini diusut sejak tahun 2017. Namun tak juga beres. Padahal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim penyidik Ditreskrimsus ke Kejati Maluku sejak April 2018 lalu.
Diduga kasusnya sengaja didiamkan. Koordinator Gerakan Advokat Untuk Indonesia Bersih, Fredi Moses Ulemlem mengadukan Polda Maluku ke Bareskrim Mabes Polri.
“Jadi kasus pengadaan speedboat di Dishub MBD sudah lama ditangani, namun tak progres kemajuan, makanya saya langsung surati Bareskrim Polri yang tembusannya langsung ke Kapolri Tito Karnavian,” kata Fredi, kepada Siwalima, Senin (9/9) tahun lalu.
Bareskrim kemudian merespons pengaduan Fredi. Ia mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP) Nomor B/4734/IV/RES.7.5./2019/Bareskrim, tertanggal 30 Juli 2019 yang diteken oleh Karo Wassidik, Kombes Jebul Jatmoko.
Ada dua poin yang ditegaskan dalam surat itu, yaitu satu, agar melaksanakan pengawasan terhadap penanganan perkara dimaksud dengan mempedomani Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan tindak pidana serta melaksanakan penyidikan dengan profesional, proporsional, objektif, transparan dan akuntabel.
Dua, agar mengoptimalkan dan memberdayakan Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mengecek atas proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik.
SP2HP itu dikeluarkan Bareskrim Polri berdasarkan surat pengaduan Fredi Nomor: 020/SP/GAUIB-Jakarta/IV/2019 tanggal 24 Juni 2019.
Tembusan SP2HP itu disampaikan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadivpropam Polri, Kadivkum Polri, Kapolda Maluku, dan Karowassidik Bareskrim Polri.
Setelah menerima SP2HP itu, Fredi meminta agar kasus Odie Orno segera dituntaskan oleh Polda Maluku. (S-45)
Tinggalkan Balasan