Pekan Ini, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus PLTG Namlea
AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku pastikan dalam pekan ini sudah ada tersangka kasus tindak pidana korupsi pembelian lahan seluas 48.645, 50 hektar di Desa Sawa, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru Tahun 2016.
Penyidik Kejati Maluku akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah penyidik selanjutnya yakni menetapkan tersangka.
Hal ini disampaikan Aspidsus Kejati Maluku, Muhammad Rudi, saat dikonfirmasi Siwalima, di depan Kantor Kejati Maluku, Jumat (8/1). Rudi menegaskan, penyidikan kasus ini masih berjalan, dan tidak ada yang bermain. Ia mengakui, sudah mengantongi hasil audit kerugian negara dari BPKP.
“Nanti kita gelar penetapan tersangka. Kasus ini masih tetap kita usut dan tangani. Semuanya masih jalan. Intinya masih jalan dan segera tetapkan tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik juga sudah mengantongi hasil audit dari BPKP Perwakilan Maluku yang menemukan kerugian negara Rp 6 miliar lebih. Kapan tersangka ditetapkan secara resmi, akan diatur oleh penyidik.
Baca Juga: Kadindik SBB Ngaku tak Tahu Soal Pungli DAK dari KepsekUntuk penetapan tersangka dalam kasus ini hanya tinggal menunggu waktu.
“Penetapan tersangka adalah wewenang penyidik. Soal kapan waktunya tergantung penyidik,” kata Sapulette melalui WhatsApp. Hasil audit sudah diterima sejak 14 Desember 2020 yang lalu.
Menurut Sapulette, tim penyidik masih meneliti dan mengkaji hasil audit itu. “Memang benar hasil audit kerugian negara sudah kami terima beberapa waktu lalu, tim sedang mengkajinya,” ujarnya.
Sapulette juga menjelaskan, masih ada beberapa tahapan yang akan dilakukan sebelum menetapkan terangka. “Nanti, masih ada prosesnya untuk sampai kesana,” ujarnya.
Hasil audit kerugian negara dibutuhkan penyidik Kejati Maluku untuk menetapkan tersangka.
Sebelumnya jaksa menetapkan pengusaha Ferry Tanaya sebagai tersangka. Jaksa mengklaim lahan seluas 48.645, 50 hektar di Kecamatan Namlea yang dijual Tanaya Tahun 2016 kepada PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara adalah milik negara.
Selain Tanaya, eks Kepala Seksi Pengadaan Lahan Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa juga ditetapkan sebagai tersangka. Hasil audit BPKP Maluku yang menemukan kerugian negara Rp 6 miliar lebih memperkuat bukti yang dikantongi jaksa.
Namun Ferry Tanaya mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Upayanya berhasil. Hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan permohonan praperadilan dan menggugurkan status tersangkanya. Pasca Tanaya bebas, penyidik Kejati Maluku membebaskan Abdul Gafur Laitupa.
Tak mau menyerah, penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada 25 September 2020 lalu.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Samy Sapulette mengatakan, penetapan tersangka akan ditetapkan setelah penyidik mengantongi hasil audit dari BPKP. “Penetapan tersangka setelah adanya hasil audit,” ujarnya. (S-49)
Tinggalkan Balasan