PIRU, Siwalimanews – Kepala Dinas Pendidikan (Kadin­dik) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Nasir Surualy ngaku tidak tahu soal pungutan liar (Pungli) dana alokasi khusus (DAK) tahun 2020 dari sejumlah kepala sekolah.

“Mohon maaf seng ada pungli ka­rena dinas. dinas tidak pernah meng­instruksikan hal tersebut. Kalau oknum kami tidak bisa bertanggung jawab untuk berkomentar karena itu di luar jangkauan kami,” jelas Kadis kepada Siwalima, Rabu (6/1).

Ia membantah terjadi pungli DAK dari sejumlah kepala-kepala sekolah di lingkup Pemkab SBB.

“Itu tidak ada sama sekali, karena dinas tidak pernah mengintruksikan hal tersebut,” tega Surualy.

Surualy meminta kepala sekolah baik tingkat SD maupun SMP mela­porkan hal itu agar pihaknya ketahui, atau mengecek kembali apakah betul ada pungli ataukah tidak.

Baca Juga: BPKP Maluku Diminta Percepat Audit Kasus Korupsi

“Yang beta tahu seng ada pungli, makanya beta harus tanya kepsek siapa yang kasih info supaya kami bisa kroscek,” katanya.

Sementara itu, Ketua LSM Kebi­jakan Publik Maluku, Herman Nur­lete kepada Ssangat menyayangkan terjadinya dugaan pungutan liar berkedok biaya jasa. Oleh sebab itu dirinya meminta dengan tegas Kadis Pendidikan untuk segera mengusut dugaan tersebut.

Nurlete menegaskan, Dindik harus melakukan kroscek terkait laporan dari sejumlah kepala sekolah atas pungli tersebut, dan hal ini tidak boleh dibiarkan karena dugaan pungli yang dilakukan oknum di Dindik SBB nilainya cukup besar.

“Apabila betul ada okum yang melukan pungli, maka harus diberi sanksi tegas oleh dinas terkait dan hal ini. Harus di laporkan ke pihak berwajib dalam hal ini Polres SBB atau Kejaksaan Negeri untuk dipro­ses secara hukum, jika dugaan pung­li tersebut benar adanya,” tegasnya

Jika benar pungli itu terjadi, maka dirinya tidak segan-segan melapor­kan hal ini ke pihak berwajib.

Ia menambahkan, pungutan jenis apapun sudah dilarang sejak lama sesuai edaran tersebut berkaitan dengan Peraturan Persiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saberpungli, Intruksi Menteri Dalam Negeri No­mor 180/3935/SJ tentang pengawa­san pungutan liar dalam penyele­nggaraan pemerintah daerah, Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Apa­ratur Negara, Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembe­rantasan pungutan liar dalam pe­laksanaan tupoksi instansi peme­rintah, dan Surat Edaran Bupati tentang larangan pungutan liar.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah kepala sekolah di Kabu­paten SBB mengeluhkan oknum Dindik melakukan pungli DAK tahun 2010 dari anggaran yang diperoleh masing-masing-masing sekolah.

Tak tanggung-tanggung pungli mencapai 10 persen dari total ang­garan DAK yang dikelola  sekolah, jika dikalkulasi untuk total sekolah tingkat SD dan SMP bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

“Nilai uang yang kami berikan kepada oknum di Dinas Pendidikan 10 persen itu bervariasi dari nilai kontar DAK yang kami kelola. Ada yang memberikan belasan juta rupiah, puluhan juta, hingga ratusan juta rupiah. Kalau dikali 140 sekian sekolah penerima DAK maka uang yang didapat oknum itu berkisar miliaran rupiah,” jelas beberapa kep­sek yang enggan namanya diko­ran­kan kepada Siwalima, Selasa (5/1).

Menurutnya, jatah 10 persen yang harus diberikan kepada oknum tersebut nilainya sangat besar sehingga merugikan pihak sekolah. Bahkan melakukan pemaksaan terhadap sejumlah kepsek untuk memberikan jatah 10 persen saat pencairan tahap ketiga DAK tahun 2020.

Beberapa Kepsek juga menam­bahkan,  bukan saja belasan juta, puluhan juta dan ratusan juta yang diberikan kepada  oknum itu, tetapi juga diserahkan sebesar Rp. 3.000.000 rupiah setiap sekolah untuk biaya gambar. Dari Rp. 3.000.000 rupiah dikali 140 sekian sekolah penerima DAK, maka jumlah uang yang disetor sebanyak ratusan juta sekian.

Menurut Kepsek, uang yang di­minta oleh pihak oknum Dinas Pen­didikan sebagai balas jasa sangat melebihi batas dan sudah masuk dalam kategori pungli.

“Kami sebagai kepsek penerima DAK sangat mengeluh dan merasa dirugikan, untuk itu kami meminta kepada bupati dan Kepala Dinas Pendidikan SBB Nasir Surualy me­nindak tegas dugaan praktik pu­ngutan liar yang dilakukan oknum dindik,” tegas mereka.

Para Kepsek juga katakan, mereka tidak segan-segan melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum, karena uang yang diminta oleh oknum Dinas Pendidikan nilainya sangat besar hingga meliaran rupiah, sehingga masuk dalam katagori pungutan liar.

“Selaku kepsek kami sangat menyesal atas tindakan pungutan yang dilakukan oknum Dinas Pen­didikan hingga miliaran rupiah ter­sebut, sebab apa yang dilakukan itu sangat bertentangan peraturan Presi­den RI Nomor: 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar,” sebutnya. (S-48)