AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengejar buronan Syarif Tuharea, setelah berhasil menangkap dua buronan koruptor penyalahgunaan anggaran reboisasi dan pengkayaan tahun 2010, Dinas Kehutanan Kabu­paten Buru Selatan (Bursel).

Hal tersebut dikatakan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, M Rudi di Kantor Kejati Maluku, Jumat (8/1).

“Di kasus ini tinggal satu yang masih DPO, yaitu Syarif Tuharea,” katanya.

Dia bahkan meminta mantan bendahara pengeluaran pada Dinas Kehutanan Kabupaten Bursel itu menyerahkan diri ke aparat penegak hukum untuk mempertanggung­jawabkan perbuatannya.

“Lebih baik lagi menyerahkan diri sendiri” tegasnya.

Baca Juga: BPKP Maluku Diminta Percepat Audit Kasus Korupsi

Dia menegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi seorang buronan untuk bersembunyi. “Kami akan buru dan tangkap para buronan itu di manapun mereka bersembunyi,” katanya.

Selain Syarif, Rudi mengaku masih ada sejumlah buronan lainnya di Maluku yang saat ini sedang dikejar tim Tabur Kejaksaan Agung, maupun Kejati Maluku. “Yang penting ini pembukaan tahun 2021 kami berhasil mengamankan ter­pidana (Muhammad Tuasamu),” terangnya.

Seperti diberitakan, dua koruptor penyalahgunaan anggaran reboi­sasi dan pengkayaan tahun 2010, Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan (Bursel), telah berhasil di­bekuk tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Mereka adalah Janwar Risky Polanunu dan Muhammad Tuasamu.

Janwar Risky Polanunu, mantan Pelaksana Teknis Kegiatan, ditangkap saat berada di kawasan perumahan BTN Kanawa Indah, Kebun Cengkih, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (20/10).

Sedangkan Muhammad Tuasamu, mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Bursel, diringkus saat berada di Jalan Johar Baru IV, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (6/1).   (S-49)