Pekan Depan Orno Diperiksa sebagai Tersangka
AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya, Desianus Orno pekan depan. Tersangka kasus korupsi pengadaan speed boat pada Dinas Informasi dan Komunikasi, akan diperiksa perdana setelah ditetapkan tersangka.
Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso kepada wartawan usai acara duduk bacarita Kamtibmas dengan Kapolda Maluku di Café Pelangi Rabu (24/2) mengaku, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap adik kandung Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno tersebut pekan depan.
“Kita upayakan pekan depan periksa,” ujar Eko singkat.
Ia optimis kasus ini segera selesai sampai ke pengadilan untuk disidangkan.
“Ya harapan kami semoga kasus ini secepatnya selesai dan disidangkan di pengadilan,” katanya.
Baca Juga: Bendahara Pasang Badan di Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD BurselSetelah tiga tahun disidik, polisi akhirnya menetapkan mantan Kadis Perhubungan Kabupaten MBD, Desianus Orno sebagai tersangka dalam kasus pengadaan speed boat pada Dinas Informasi dan Komunikasi MBD.
Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Maluku sudah menetapkan Orno sebagai tersangka sejak 15 Januari 2020 yang lalu. “Kita sudah tetapkan yang bersangkutan tersangka pada 15 Januari yang lalu. Hanya saja karena yang bersangkutan kontestan di pilkada MBD dan masih bergulir di Mahkamah Konstitusi, penyidik menunda pengumuman tersangka itu 24 Pebruari 2020,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat dengan didampingi Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso kepada wartawan Rabu (24/2).
Orno ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan empat unit speed boat tahun 2015 senilai Rp 1.524.600.000, di Kabupaten MBD. Penetapan tersangka di lakukan Januari lalu usai penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, serta melengkapi sejumlah petunjuk yang diberikan Bareskrim Polri.
Usai penetapan tersangka, penyidik selanjutnya akan melakukan penyidikan dan memanggil Orno untuk diperiksa dalam waktu dekat sebagai tersangka.
“Dalam waktu dekat kita akan jadwalkan untuk memeriksa tersangka,” pungkas Ohoirat dan Santoso.
Untuk diketahui, dalam kasus ini sebelumnya Polda Maluku diadukan ke Bareskrim Polri karena penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speed boat dan melibatkan Orno ini belum juga dituntaskan.
Kasus ini diusut sejak tahun 2017. Namun tak juga beres. Padahal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sudah dikirim penyidik Ditreskrimsus ke Kejati Maluku sejak April 2018 lalu.
Diduga kasusnya sengaja didiamkan. Koordinator Gerakan Advokat Untuk Indonesia Bersih, Fredi Moses Ulemlem mengadukan Polda Maluku ke Bareskrim Mabes Polri.
“Jadi kasus pengadaan speedboat di Dishub MBD sudah lama ditangani, namun tak progres kemajuan, makanya saya langsung surati Bareskrim Polri yang tembusannya langsung ke Kapolri Tito Karnavian,” kata Fredi, kepada Siwalima, Senin (9/9) tahun lalu.
Bareskrim kemudian merespons pengaduan Fredi. Ia mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP) Nomor B/4734/IV/RES.7.5./2019/Bareskrim, tertanggal 30 Juli 2019 yang diteken oleh Karo Wassidik, Kombes Jebul Jatmoko. (S-32)
Tinggalkan Balasan